Kapok, Terlibat Jual- Beli Ganja Penyanyi Rap ‘Neo’ Indra Derryanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Kapok, Terlibat Jual- Beli Ganja Penyanyi Rap ‘Neo’ Indra Derryanto Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar- Artis atau penyanyi yang merupakan salah satu anggota grup rap NEO, Indra Derryano alias ID, terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis ganja.

Kapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Kombes Pol Azis Andriansyah mengungkapkan, bahwa ID beserta dua rekannya yakni RS dan HB dikenakan pasal berlapis.

“Adapun ancaman hukuman dari beberapa pasal yang kita sangkakan adalah minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun,” ungkapnya di Mapolres Metro Jaksel, Sabtu (7/8/2021).

Adapun pasal-pasal yang dikenakan tersebut, Azis menyebutkan, yaitu pasal 114, pasal 111 ayat 1 dan pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Garis singkatnya, ada yang melakukan jual beli, ada yang memiliki dan ada juga yang pemufakatan jahat untuk melakukan peredaran atau jual beli narkotika jenis ganja tersebut,” ujarnya.

Saat ini, ID beserta dua rekannya tersebut ditahan di Rutan Polres Metro Jaksel sembari menunggu proses pemberkasannya rampung.

Dari tangan ketiganya, Polres Metro Jaksel mengamankan barang bukti ganja seberat 59,8 gram.

Berita Terkait
Baca Juga