Kapok, Tersangka Kasus Minyak Goreng Terancam Hukuman Mati

Kapok, Tersangka Kasus Minyak Goreng Terancam Hukuman Mati

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Empat tersangka kasus minyak goreng terancam hukuman penjara seumur hidup hingga hukuman mati lantaran Kejaksaan Agung memakai Pasal 2 dan 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.

“(Dijerat) Pasal 2 atau Pasal 3 UU Tipikor ya,” kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus, Supardi kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Dalam Pasal 2 ayat (2), dijelaskan bahwa dalam keadaan tertentu hukuman pidana mati dapat dijatuhkan kepada terdakwa.

Empat tersangka yang telah ditetapkan Kejaksaan Agung antara lain Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana; Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor.

Kemudian Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri/Permata Hijau Group, Stanley MA; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Picare Tagore Sitanggang.

Berita Terkait
Baca Juga