Kapolri Bentuk 84 Polsek Baru di 23 Polda, Ini Daftarnya

Kapolri Bentuk 84 Polsek Baru di 23 Polda, Ini Daftarnya

Pedoman Rakyat, Jakarta – Posko Presisi Polri mulai mencatat capaian program unggulan Kapolri, dalam kebijakan utama transformasi organisasi. Sehingga, akan ada keputusan dari 23 Polda untuk membentuk 84 Polsek. Aksi ini telah ada realisasi dari program unggulan ini dalam 60 hari. Kapolri telah menerima surat laporan dari 23 Polda dimaksud. 

Wilayah hukum yang paling banyak membangun, dalam rencana ini adalah Lampung (12 Polsek), Sulawesi Tenggara (9 Polsek) Jawa Barat dan Jawa Timur (masing-masing 7 Polsek). Selain empat daerah tersebut, Polsek yang akan dibangun di berbagai wilayah hukum di angka lima sampai dengan satu unit polsek.

Dengan dibentuknya 84 Polsek baru sebagai capaian aksi unggulan Kapolri soal penataan organisasi, maka diharapkan akan memberikan dampak yang langsung berpengaruh terhadap pelayanan Polri kepada masyarakat. Capaian tersebut paralel dengan program penataan organisasi berupa mengubah kewenangan Polsek pada daerah tertentu hanya untuk harkamtibmas atau tidak melakukan penyidikan.

Sementara Asrena Kapolri, Irjen Wahyu Hadiningrat mengatakan saat ini seluruh Polda dan Polres telah melakukan inventarisasi hingga 30 persen dari seluruh Polsek yang direstrukturisasi.

“Capaian ini sangat signifikan, karena personil reserse nantinya hanya melakukan penyidikan di tingkat polres setempat. Sedangkan, kekuatan personil tingkat polsek akan dikerahkan kegiatan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat,” jelas Pengarah Tim Posko Presisi.

Masyarakat tetap dapat melakukan pelaporan kepolisian di tingkat polsek. Hanya saja, berkas laporan kepolisian nanti dilimpahkan ke tingkat polres. Sehingga, petugas yang melakukan penyidikan nantinya datang dari Polres. 

Dengan kegiatan penguatan Polsek dan Polres sebagai lini terdepan pelayanan Polri, diharap akan membangun sinergi di wilayah hukum dengan kedepankan harkamtibmas, atau preventif dan preemptif dalam penegakan hukum. Jika memang terjadi pelanggaran hukum, akan dilakukan penyidikan secara terpadu.

Berita Terkait
Baca Juga