Kapolri Ingin Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Dibawa ke Pengadilan

Kapolri Ingin Kasus Pembunuhan Brigadir J Segera Dibawa ke Pengadilan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polri berupaya menyelesaikan secepatnya berkas perkara keempat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J, dengan mengikuti petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Rencananya akan ada penyerahan kembali berkas tersebut ke kejaksaan setelah sebelumnya sempat dikembalikan.

“Hari ini memang P19-nya resmi diserahkan, yang sudah diterima kan P18. Tentunya dari penyidik berupaya semaksimal mungkin apa yang jadi petunjuk kejaksaan akan dipenuhi,” tutur Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Komnas HAM, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Dedi mengatakan pihaknya akan berupaya semaksimal mungkin untuk dapat melengkapi empat berkas perkara tersangka Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf sesuai dengan arahan Kapolri.

“Sesuai arahan Kapolri untuk segera disempurnakan dilimpahkan ke JPU. Harapan kami dari komunikasi yang intens penyidik dan Jaksa Penuntut Umum bisa cepat P21 dan segera mungkin cepat dapat diterima,” jelas dia.

 

Berita Terkait
Baca Juga