Kapolri Intruksikan Jajarannya Tak Lakukan Tilang Manual

Kapolri Intruksikan Jajarannya Tak Lakukan Tilang Manual

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan Presiden Jokowi dengan menginstruksikan seluruh polisi lalu lintas (Polantas) untuk tidak melakukan penilangan secara manual kepada para pengendara kendaraan baik roda dua maupun roda empat. Hal itu disebut untuk menghindari adanya pungutan liar.

Instruksi tersebut disebar Kapolri ke seluruh jajaran Korps Lalu Lintas melalui surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022 tertanggal 18 Oktober 2022.

Surat telegram itu ditanda tangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.

“Penindakan pelanggaran lalu lintas tidak menggunakan tilang manual. Namun hanya dengan menggunakan ETLE baik statis maupun mobile dan dengan melaksanakan teguran kepada pelanggar lalu lintas,” tulis instruksi pada poin nomor lima surat telegram tersebut.

Dalam instruksinya, Kapolri meminta seluruh Polantas memaksimalkan penindakan melalui tilang elektronik atau E-TLE, baik statis maupun mobile.

 

Berita Terkait
Baca Juga