Karena Ini, Alasan Hakim Tunda Sidang Dugaan Penggelapan Oknum Brimob Sulsel
Pedoman Rakyat, Makassar – Sidang dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa dalam perkara dugaan penggelapan yang melibatkan oknum Brimob Sulsel, Iptu Yusuf Purwanto ditunda pekan depan.
Itu diungkapkan langsung oleh Ridwan selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) bahwa sidang yang dijadwalkan hari ini, Rabu (1/4/2020) di Pengadilan Negeri (PN) Makassar ditunda hingga pekan depan, ini merupakan penundaan kali ke dua. Di mana pada minggu lalu juga tertunda.
“Majelis hakim berhalangan hadir, jadi tidak lengkap,” ungkapnya kepada awak media saat ditemui di PN Makassar.
Ridwan mengatakan agenda tersebut merupakan agenda terakhir sebelum masuk agenda tuntutan, ia berharap pekan depan sidang sudah dapat digelar. “Kita berharap supaya perkara ini segera diputus, karena sudah kebijakannya seperti itu,” sambungnya.
Ridwan mengaku terdakwa yang merupakan mantan bendahara Brimob Polda Sulsel tersebut didakwa sesuai pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. Terdakwa yang merupakan seorang berpangkat IPTU itu diduga telah menggelapkan sejumlah uang milik salah seorang pengusaha bernama A Wijaya sebesar Rp 1 miliar.
“Untuk tuntutan kita lihat nanti, inikan pemeriksaan terdakwa saja ditunda lagi,” ujarnya saat ditanyai target tuntutan yang akan diterapkannya kedepan.
Dikabarkan sebelumnya sejumlah saksi membenarkan jika terdakwa Iptu Yusuf menerima sejumlah uang sebesar Rp 1 miliar dari A Wijaya. Bahkan mantan Dansat Brimob Polda Sulsel, Kombespol Totok Lisdiarto yang dihadirkan juga tak menampik uang tersebut digunakan untuk pengurusan tanah yang merupakan bisnis bersama dengan terdakwa.
“Saya yang meminta (Iptu Yusuf) untuk dicarikan uang pinjaman (dari korban), tapi saya tidak tahu kalau ada perjanjian batas pengembalian, tapi tentu dikembalikan, hutang dibawah mati,” ujar Totok didepan majelis hakim saat memberikan kesaksian seputar uang tersebut.
Sekedar diketahui, terdakwa saat ini masih menjalankan tugasnya sebagai pengayom masyarakat, dan tidak dilakukan penahanan sebagaimana kasus penggelapan pada umumnya.
Sementara itu, korban A Wijaya masih menunggu itikad baik dari terdakwa dengan mengembalikan uang pinjaman sebagaimana yang menjadi kesepakatan, apalagi melihat jumlahnya yang tidak sedikit.
A Wijaya juga mengatakan bahwa terdakwa saat memohon pinjaman tersebut berdalih untuk menutupi tunjangan kinerja (tukin) anggota, dimana terdakwa saat itu menjabat sebagai bendahara. (ndi)