Kasus Andi Pangerang, Komnas HAM Akan Panggil Kepala BRIN

Kasus Andi Pangerang, Komnas HAM Akan Panggil Kepala BRIN

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Komnas HAM menerima laporan Pimpinan Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah terhadap Andi Pangerang Hasanuddin (APH).

Komnas HAM akan memanggil Kepala BRIN Laksana Tri Handoko.

Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan. Dia awalnya mengatakan Komnas HAM tidak boleh menolak laporan terkait dugaan pelanggaran HAM.

“Kita tidak boleh menolak semua pengaduan kan, jadi semua pengaduan akan kita terima. Kedua kita akan mempelajari terkait pelanggaran HAM-nya tentang kebebasan beragama ini,” ujar Hari Kurniawan di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/5/2023).

Dia mengatakan pihaknya akan melakukan pemantauan dan memanggil Kepala BRIN. Dia menyebutkan pemanggilan itu untuk mengetahui duduk perkara kasus yang menjerat Peneliti BRIN Andi Pangerang sehingga diadukan oleh Muhammadiyah ke Komnas HAM.

 

Berita Terkait
Baca Juga