Kasus Binomo Indra Kenz, Polisi Sita Mobil Ferrari Seharga Rp 5 Miliar
Pedomanrakyat.com, Medan – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menyita mobil Ferari senilai Rp 5 miliar milik Indra Kenz yang berada di Medan, Sumatera Utara, yang saat ini mobil tersebut sedang dalam perjalanan menuju Mabes Polri.
Mobil Ferarti tersebut akan dihadirkan di Mabes Polri sebagai barang bukti di persidangan perkara penipuan investasi opsi biner melalui aplikasi Binomo, penyidik menaksir harga mobil tersebut sekitar Rp 5 miliar.
“Ferari sudah kita sita, (harga) diperkirakan antara Rp 4 miliar sampai Rp 5 miliar,” kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Candra Sukma Kumara dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (20/5/2022).
Penyidik melakukan penyitaan dan membawa mobil mewah berjuluk “Kuda Jingkrak” tersebut dari Medan, pada Selasa (17/5).