Kasus Brigadir J, Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru

Kasus Brigadir J, Kapolri Akan Umumkan Tersangka Baru

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polri akan mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Selasa (9/8) sore.

“Insya Allah, sore ini,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi Antara di Jakarta.

Dikatakan pula oleh Dedi bahwa pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

“Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri),” terang Dedi.

Disampaikan pula oleh jenderal bintang dua itu bahwa pengumuman direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

“(Diumumkan) di atas pukul 16.00 WIB, coba koordinasi dengan kepala biro nanti sampaikan kepada teman-teman (media),” kata Dedi.

Dalam kasus ini, Tim Penyidik Tim Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, disangkakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Brigadir Ricky Rizal atau Brigadir RR, disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 jo. Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

 

Berita Terkait
Baca Juga