Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, DPRD Minta Kabid dan Kasi Disdik Makassar Dinonaktifkan

Kasus Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, DPRD Minta Kabid dan Kasi Disdik Makassar Dinonaktifkan

Pedomanrakyat.com, Makassar – DPRD Kota Makassar mendesak Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, segera menonaktifkan sementara Kepala Bidang (Kabid) Yunus dan Kepala Seksi (Kasi) Syarif di Dinas Pendidikan Kota Makassar terkait dugaan pungutan liar (pungli) dan jual beli jabatan kepala sekolah.

Desakan tersebut tertuang dalam rekomendasi resmi Komisi D DPRD Makassar yang diserahkan langsung kepada Wali Kota, Selasa (30/6/2026).

Ketua Komisi D DPRD Makassar, Ari Ashari Ilham, menegaskan, “Kami menyerahkan rekomendasi ini secara langsung agar pemerintah kota dapat segera mengambil langkah cepat dalam menyikapi dugaan pungli yang saat ini menjadi perhatian masyarakat.”

Menurut Ari, penonaktifan sementara kedua pejabat tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan objektif dan bebas dari intervensi.

Ia juga mengungkapkan bahwa Wali Kota Makassar mendukung rekomendasi DPRD tersebut. “Pak Wali mendukung keinginan DPRD agar penonaktifan terhadap dua pejabat di Dinas Pendidikan dapat segera dilakukan,” ujarnya.

Sebelumnya, Munafri Arifuddin memastikan dugaan pungli dalam pengisian jabatan kepala sekolah ditangani secara serius oleh Inspektorat Kota Makassar bersama aparat penegak hukum. “Kami tidak ingin dunia pendidikan tercoreng oleh persoalan seperti ini,” tegas Munafri.

Pemerintah Kota Makassar memastikan seluruh laporan masyarakat akan ditindaklanjuti dan sanksi tegas akan diberikan apabila dugaan pungli tersebut terbukti.

Berita Terkait
Baca Juga