Kasus Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai, Aktor Pierre Gruno Dibebaskan dari Tahanan

Kasus Dugaan Penganiayaan Berakhir Damai, Aktor Pierre Gruno Dibebaskan dari Tahanan

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Aktor gaek Pierre Gruno resmi lepas dari tahanan kepolisian setelah kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan dirinya kepada Gery Budi Setiawan (GBS) berakhir damai.

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi mengatakan dalam proses penanganan perkara, terjadi kesepakatan perdamaian di antara kedua belah pihak. Ia menyebut kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan kasus secara kekeluargaan.

Henrikus menjelaskan pihaknya mengakomodir permintaan kedua belah pihak melalui restorative justice sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Ia mengatakan persyaratan formil maupun materiil untuk restorative justice telah terpenuhi. Adapun salah satu syarat itu adalah ada surat permohonan dari pihak pelapor untuk menyelesaikan secara kekeluargaan berikut juga dari pihak tersangka.

“Jadi hari ini perkara kami nyatakan sudah berhenti. Perkara kami hentikan berdasarkan keadilan restoratif. Jadi mulai hari ini pak Pierre kami keluarkan dan perkara kami hentikan berdasarkan keadilan restoratif,” ucap Henrikus di Jakarta, Kamis (17/8).

 

Baca Juga