Kasus Ferdy Sambo: Motif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa dan Perasaan Malu Bu Putri

Kasus Ferdy Sambo: Motif Hanya Boleh Didengar Orang Dewasa dan Perasaan Malu Bu Putri

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan tersangka baru kasus kematian Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kini menjadi tersangka.

“Timsus telah menetapkan saudara FS sebagai tersangka,” ujar Kapolri di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8).

Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menilai motif pembunuhan terbilang sensitif.

Menurutnya, motif hanya boleh didengar oleh orang dewasa.

“Soal motif biar nanti dikonstruksi hukumnya karena itu sensitif, mungkin hanya boleh didengar oleh orang-orang dewasa,” katanya saat jumpa pers di Kantor Kemenko Polhukam, Selasa (9/8).

Lebih lanjut, Mahfud mengatakan, pemerintah akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. Nantinya kejaksaan akan mengkonstruksi kembali kasus ini.

Di lain pihak, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) segera mengumumkan terkait permohonan perlindungan yang diajukan istri Ferdy Sambo, PC. Paling lambat, pekan depan.

“Keputusannya mungkin Senin depan sudah ada keputusannya,” tegas Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi di gedung LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (10/8).

Bahkan dalam laporan yang diterima Edwin dari tim psikolog, Putri merasa malu untuk mengungkapkannya. “Memang yang terucap hanya itu. Malu mbak, malu. Malunya kenapa kita enggak tahu,” tuturnya.

Berita Terkait
Baca Juga