Kasus Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan

Kasus Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro Jaya, Ini Tanggapan Menko Polkam Budi Gunawan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penyelesaian hukum atas perkara dugaan korupsi yang menetapkan mantan ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka mendapat sorotan dari pemerintahan baru saat ini.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Budi Gunawan meminta agar kasus tersebut segera memberikan perkembangan baru yang terbuka atas nasib hukum Firli Bahuri.

“Terkait dengan kasus Pak Firli (Bahuro) yang di Polda Metro, kita yang pertama menghargai langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya, dan Mabes (Polri). Tentu Polri mempunyai alat-alat bukti yang harapannya, alat-alat bukti yang terkait dengan pasal-pasal yang dipersangkakan itu. Kita menunggu dinamika, dan perkembangannya seperti apa,” begitu kata Budi saat konfrensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, di Jakarta, Senin (11/11/2024).

Budi percaya, tim penyidik di Polda Metro Jaya maupun di Bareskrim Mabes Polri memiliki bukti-bukti kuat yang menjerat Firli Bahuri sebagai tersangka.

Kata Budi, agar tim penyidikan di Polda Metro Jaya maupun juga di Mabes Polri memastikan alat-alat bukti dalam penetapan Firli Bahuri sebagai tersangka, sesuai dengan persangkaan yang dituduhkan.

“Kita mengedapankan aspek pembuktian. Dan itu tidak mudah. Dan kita tunggu saja ke depan kita sampaikan secara terbuka,” begitu ujar Budi.

Firli Bahuri berstatus tersangka sejak November 2023. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya menudingnya melakukan korupsi berupa penerimaan gratifikasi dan pemerasan saat menjadi ketua KPK.

Perbuatan tersebut dilakukan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang saat itu menjadi menteri pertanian (mentan).

Namun begitu, Polda Metro Jaya sampai saat ini tak melakukan penahanan terhadap pensiunan polisi bintang tiga tersebut. Polda Metro Jaya cuma meminta Imigrasi-Kemenkumham melakukan pencegahan.

Berita Terkait
Baca Juga