Kasus Kerumunan Selebgram Herlin Kenza, 2 Oknum TNI Dicopot, 1 Polisi Jalani Sidang
Pedoman Rakyat, Aceh – Diduga ikut terlibat dalam kasus kerumunan selebgram Herlin Kenza, di toko Grosir Pasar Inpres, Aceh beberapa hari lalu, 2 Oknum TNI di jajaran Korem 011 Lilawangsa diberi sanksi pencopotan jabatan.
Komandan Korem 011/Lilawangsa Kolonel Inf Sumirating Baskoro mengatakan, selain dicopot dari jabatan, ke dua anggota TNI tersebut juga dikenakan sanksi penundaan kenaikan pangkat, akibat kasus kerumunan selebgram Herlin Kenza.
“Sanksinya dicopot dari jabatan setelah itu penundaan naik pangkat, karena mereka terlibat dalam kasus kerumunan selebgram Herlin Kenza itu tapi tidak melapor ke satgas dan pimpinan,” ujar Sumirating kepada wartawan, Sabtu, (24/07/2021).
Selaku Komandan Korem 011 Lilawangsa Sumirating juga menyangkal kedua personel TNI itu ditugaskan untuk mengawal kegiatan selebgram Herlin Kenza tersebut. Dari keterangan keduanya berada di lokasi toko tersebut hanya sekedar membantu dan menghadiri undangan pemilik usaha.
“Meski begitu mereka tetap disanksi karena tidak peka, seharusnya apabila terjadi kerumunan mereka melapor ke Satgas atau ke pimpinan,” ujarnya.
Nasib sama juga dialami oleh oknum polisi yang akan menjalalani sidang khusus pelanggaran, atas kasus kerumunan selebgram Herlin Kenza.
Sebelumnya, Polres Lhokseumawe telah menetapkanselebgram Herlin Kenza dan pemilik toko pakaian sebagai tersangka penyebab terjadinya kerumunan.
Mereka disangkakan melanggar UU Kekarantinaan dengan mengabaikan protokol kesehatan.