Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Kasus Korupsi Garuda Indonesia, Kejagung Kembali Tetapkan 1 Tersangka

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Kejaksaan Agung  (Kejagung) kembali menetapkan tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan pesawat di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Tersangka tersebut, yakni Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2005-2012, AB.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menuturkan untuk mempercepat proses penyidikan, tersangka AB dilakukan penahanan terhitung untuk 20 hari terhitung sejak 10 Maret 2022.

Hal tersebut berdasarkan Surat Perintah Penahanan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-10/F.2/03/2022.

“Terhitung mulai tanggal 10 Maret 2022 sampai dengan 29 Maret 2022 di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” ujar Ketut dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022).

AB disangkakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Sebelum dilakukan penahanan, tersangka AB telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab antigen dengan hasil dinyatakan sehat dan negatif Covid-19,” kata Ketut.

Dengan demikian, sudah ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Garuda Indonesia. Sebelumnya, Kejagung menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat di Garuda Indonesia periode 2011-2021.

Kedua orang yang telah menyandang status tersangka korupsi Garuda tersebut, yakni SA selaku Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012 yang juga anggota tim pengadaan pesawat Garuda Indonesia. Kemudian, AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 yang juga anggota tim pengadaan pesawat.

Berita Terkait
Baca Juga