Kasus Korupsi Hibah Pilwalkot Makassar, Eks Sekretaris KPU Dituntuk 8 Tahun Penjara

Kasus Korupsi Hibah Pilwalkot Makassar, Eks Sekretaris KPU Dituntuk 8 Tahun Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar – Sekretaris KPU Kota Makassar Sabri dituntut hukuman 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas kasus dugaan korupsi dana hibah pemilihan walikota (Pilwalkot) Makassar tahun 2018 di Pengadilan Tipikor Makassar. 

Salah satu JPU, Mudazzir, mengatakan bahwa Sabri dituntut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan subsidair dalam Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1). 

“Pasal yang kami tuntut adalah pasal subsidair yakni pasal 3, bukan pasal primer yaitu pasal 2. Kita tuntut berdasarkan perannya sehingga ada yang dibebankan uang pengganti ada yang tidak,” kata Mudazzir saat, Senin (6/1/). 

Selain dituntut 8 tahun penjara, Sabri juga dituntut denda Rp 100 juta dengan ketentuan hukuman ditambah 6 bulan masa tahanan apabila denda tersebut tidak diganti. 

Mudazzir juga mengungkapkan bahwa keuntungan senilai Rp 6,42 miliar yang diambil Sabri dari dana hibah tersebut juga harus dikembalikan. 

“Bila tidak dikembalikan masa hukuman ditambah 2 tahun 6 bulan,” kata Mudazzir. 

Sementara itu kuasa hukum Sabri, M Arifin K bakal mengajukan pembelaan (pleidoi) terkait tuntutan jaksa penuntut umum yang dinilai terlalu berat untuk kliennya. 

Menurut Arifin, ada beberapa kesalahan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa saat sidang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar tersebut. Pembelaan itu akan dibacakannya pada sidang lanjutan yang digelar pada Kamis 9 Januari pekan ini. 

“Semua pembelaan saya akan tuangkan di Pledoi. Ada beberapa kesalahan dalam perkara ini,” ujar Arifin. 

Sebelumnya diberitakan Sabri menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Makassar pada 2018 lalu usai ditetapkan tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel bulan April 2019 lalu. 

Jaksa penuntut umum Mudazzir mengatakan, Sabri didakwa telah menyalahgunakan dana hibah Pilwalkot yang menguntungkan dirinya sebesar Rp 6,4 miliar. (zul)

Berita Terkait
Baca Juga