Kasus KSP Indosurya, Kejagung Sebut Kerugian Capai Rp160 Triliun, Terbesar dalam Sejarah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya diduga meraup dana ilegal hingga Rp106 triliun dengan korban mencapai 23 ribu orang.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan kerugian Rp106 triliun dialami para korban kasus ini merupakan yang terbesar dalam sejarah Indonesia.
“Ini kasus yang menarik perhatian nasional. Karena sepanjang sejarah belum ada kerugian yang dialami (hingga) Rp106 triliun oleh masyarakat Indonesia,” kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana saat konferensi pers di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (28/9).
Berita Terkait
Baca Juga