Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK, Ngaku Diteror

Kasus Meme Stupa Candi Borobudur, Roy Suryo Minta Perlindungan LPSK, Ngaku Diteror

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Roy Suryo datang ke LPSK untuk meminta perlindungan saksi terkait kasus meme stupa Candi Borobudur.

Pengacara Roy Suryo, Pitra Romadoni mengatakan permintaan perlindungan saksi itu telah diajukan oleh kliennya pada 16 Juni 2022.

Hari ini, Roy Suryo dan kuasa hukum datang ke LPSK untuk mengambil rekomendasi dari LPSK.

Pitra mengatakan Roy Suryo meminta perlindungan saksi terkait laporan di kepolisian.

Seperti diketahui, Roy Suryo sebelumnya telah melaporkan 3 akun pengunggah pertama meme stupa Cadi Borobudur yang diedit mirip Presiden Joko Widodo.

“Kami telah resmi membuat laporan polisi terhadap 3 pemosting pertama dan pengedit meme stupa Candi Borobudur. Dan laporan polisinya telah terbit sehingga terkait dengan laporan polisi tersebut kami langsung meminta permohonan dan perlindungan serta pendampingan saksi kepada LPSK,” ujar Pitra Romadoni di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Kamis (21/7/2022).

Dalam kesempatan sama, Roy Suryo menjelaskan alasannya meminta perlindungan saksi dan korban kepada LPSK. Roy Suryo mengaku dirinya menerima teror usai kasus postingan meme stupa bergulir.

Berita Terkait
Baca Juga