Kasus Pernikahan Usia Muda di Luwu, Pemprov Turun Tangan

Kasus Pernikahan Usia Muda di Luwu, Pemprov Turun Tangan

Pedomanrakyat.com, Luwu – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui DP3ADaldukKB Provinsi Sulawesi Selatan merespons dugaan perkawinan anak di Kabupaten Luwu yang viral di media sosial.

Kasus ini mencuat setelah seorang pria berusia 71 tahun dilaporkan menikahi perempuan 18 tahun yang masih berstatus siswi SMA. Padahal, berdasarkan aturan, batas minimal usia perkawinan adalah 19 tahun.

Menindaklanjuti hal tersebut, UPT PPA provinsi berkoordinasi dengan UPTD PPA Luwu untuk melakukan pendalaman dan verifikasi lapangan. Pemerintah menegaskan setiap kasus harus dilihat dari aspek perlindungan dan kepentingan terbaik bagi anak.

Kepala DP3ADaldukKB Sulsel, Nursidah, menyatakan pihaknya akan terus mengawal penanganan kasus serta memberikan layanan konseling melalui PUSPAGA kepada keluarga terkait.

Selain itu, pemerintah akan melakukan edukasi langsung mengenai risiko perkawinan usia anak, termasuk dampak kesehatan reproduksi dan potensi stunting. Masyarakat juga diimbau aktif melaporkan dugaan kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui layanan UPT PPA.

Berita Terkait
Baca Juga