Kasus ‘Saya Sappol’ di Gowa, Eks Sekretaris Satpol PP Mardani Dituntut 6 Bulan Penjara

Kasus ‘Saya Sappol’ di Gowa, Eks Sekretaris Satpol PP Mardani Dituntut 6 Bulan Penjara

Pedoman Rakyat, Makassar- Terdakwa oknum Satpol PP Gowa, Mardani Hamdan yang terlibat kasus penganiayaan terhadap pemilik Warung Kopi (Warkop) dituntut 6 bulan kurungan penjara.

Hal tersebut diketahui, berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa Gowa, terdakwa dituntut oleh Tim JPU telah melanggar pasal 351 ayat (1) KHUPidana.

“Menyatakan terdakwa, Mardani Hamdan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat 1 KUHP sebagaimana tersebut dalam dakwaan tunggal,” dikutip dari SIPP PN Gowa.

Kurungan 6 bulan bui itu juga dikurangi selama proses penahanan Mardani sebelumnya.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mardani Hamdan dengan pidana penjara selama enam bulan dikurangi seluruhnya selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan,” jelasnya.

Sedangkan, penasihat hukum terdakwa, Syafril Hamzah membenarkan jika kliennya dituntut selama enam bulan penjara.

“Iya benar, klien kami dituntut enam bulan penjara,” kata Syafril Hamzah kepada wartawan, Senin (1/11/2021).

Agenda sidang selanjutnya berdasarkan jadwal yang telah tercantum di SIPP PN Gowa dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim pada hari Selasa 2 November 2021.

Kasus penganiayaan ini bermula ketika Satpol PP Gowa melakukan razia terhadap sejumlah tempat usaha pada saat dilaksanakannya operasi Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kejadian dugaan pemukulan yang dilakukan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gowa, terhadap pemilik warung kopi yang merupakan sepasang suami istri, Rabu 14 Juli 2021 malam. Dipicu karena korban tak diterima ditegur soal pakaian yang dikenakan.

Patroli Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dilakukan Satpol PP Gowa untuk menekan laju penyebaran Covid-19 di Kabupaten Gowa, dimana seluruh kegiatan masyarakat dan pelaku usaha hanya dapat beraktifitas hingga pukul 17.00 WITA.

Berita Terkait
Baca Juga