Kebijakan Minyak Goreng Kemasan Satu Harga, Kemendag Sediakan Layanan Pengaduan

Kebijakan Minyak Goreng Kemasan Satu Harga, Kemendag Sediakan Layanan Pengaduan

Pedoman Rakyat, Jakarta – Kementerian Perdagangan melakukan pemantauan ketat terhadap ritel modern di seluruh Indonesia, dalam mengimplementasikan kebijakan minyak goreng satu harga Rp14.000/liter.

Untuk itu, Kemendag menyediakan layanan pengaduan, jika ada keluhan dan harga tidak sesuai kebijakan pemerintah.

“Kami siap membantu seluruh pihak demi kelancaran implementasi kebijakan minyak goreng kemasan satu harga. Silakan apabila mengalami kendala atau mau menyampaikan keluhan, dapat langsung menghubungi hotline yang kami sediakan,” kata Mendag Muhammad Lutfi, Jumat (21/1/2022).

Kementerian Perdagangan menyediakan hotline 24/7 yang dapat diakses oleh seluruh pihak melalui pesan instan Whatsapp 0812 1235 9337, surel hotlinemigor@kemendag.go.id, atau konferensi videoZoom dengan ID 969 0729 1086 (password: migor).

Mendag  juga memastikan ketersediaan minyak goreng kemasan satu harga di pasar rakyat dan pasar-pasar tradisional.

Saat ini, Kemendag masih memberikan waktu selama sepekan pada pasar tradisional untuk melakukan penyesuaian, sejak penetapan minyak goreng kemasan satu harga pada Rabu, 19 Januari 2022, baik kemasan plastik maupun kemasan jeriken.

“Penyediaan minyak goreng kemasan melalui ritel merupakan tahap awal, selanjutnya kami akanmemastikan minyak goreng kemasan Rp14.000 per liter tersedia di pasar tradisional di seluruh Indonesia,” pungkas Mendag.

Berita Terkait
Baca Juga