Kebijakan WFH di DPRD Makassar Berakhir 29 Januari, Aturan Pencegahan Covid-19 Tidak Kendur

Kebijakan WFH di DPRD Makassar Berakhir 29 Januari, Aturan Pencegahan Covid-19 Tidak Kendur

Pedoman Rakyat, Makassar – Andi Bukti Djufrie, Plt Sekretariat Dewan DPRD Kota Makassar menyatakan oemberlakuan bekerja dari rumah atau WFH bagi para staff dan pegawai DPRD Makassar akan berakhir pada Jumat 29 Januari mendatang.

Kebijakan WFH diterapkan sebagai langkah antisipasi makin merebaknya virus Corona di kluster Gedung wakil rakyat kota Makassar tersebut.Bukti mengatakan, kebijakan bekerja dari rumah bisa saja diperpanjang jika kasus positif Covid-19 masih belum menunjukkan trend membaik.”Akan berakhir pada 29 Januari ini.

Keputusan diperpanjang atau tidak menunggu surat resmi Pemerintah Kota Makassar ke seluruh SKPD termasuk Sekretariat Dewan. Jika trend Covid belum membaik, ada kemungkinan akan diperpanjang,” ungkap Bukti Djufrie saat ditemui di Gedung DPRD Makassar, Selasa (26/1/2021).

Ia menerangkan, pola kerja WFH di DPRD yang diterapkan adalah 25 persen staff masuk kantor dan sisanya 75 persen bekerja dari rumah. “Hanya 25 persen staff yang masuk. 75 persen kerja dari rumah. Semuanya ada 160 staff. Itu sudah termasuk pegawai kontrak,” terangnya.

Bukti kembali mengingatkan bagi siapapun yang bertamu ke DPRD Makassar masih tetap dikenakan wajib menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19. Penjagaan terkait protokol kesehatan ketat juga diterapkan di setiap pintu masuk Kantor DPRD Makassar.

”Untuk tamu yang datang ke Gedung DPRD tetap dikenakan wajib menyertakan surat keterangan bebas Covid-19. Segala aturan untuk mencegah penularan Covid di kantor DPRD sama sekali tidak kendur. Mohon dipahami demi kebaikan kita bersama,” tegasnya.

Berita Terkait
Baca Juga