Kecuali PDIP, Semua Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai

Kecuali PDIP, Semua Fraksi DPR Tolak Sistem Pemilu Coblos Partai

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Delapan dari sembilan fraksi yang ada di DPR meminta agar Mahkamah Konstitusi (MK) tetap mempertahankan aturan sistem proporsional terbuka atau mencoblos calon anggota legislatif (Caleg) di Pemilu 2024.

Hal itu merupakan pernyataan sikap bersama delapan fraksi di DPR untuk merespons wacana pemberlakuan lagi sistem proporsional tertutup atau mencoblos partai.

Delapan Fraksi itu adalah Fraksi Golkar, Gerindra, Demokrat, PKB, PAN, NasDem, PPP, dan PKS.

PDIP satu-satunya fraksi yang tak ikut dalam pernyataan sikap bersama ini.

“Kami meminta Mahkamah Konstitusi untuk tetap konsisten dengan Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, dengan mempertahankan pasal 168 ayat (2) UU No.7 tahun 2017 sebagai wujud ikut menjaga kemajuan demokrasi Indonesia,” bunyi salah satu poin pernyataan sikap delapan fraksi tersebut.

Pernyataan sikap ini yang sudah dikonfirmasi oleh Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia, Selasa (3/1).

Pasal 168 ayat 2 UU Pemilu berbunyi “Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.”

Delapan fraksi di DPR itu menegaskan akan terus mengawal pertumbuhan demokrasi Indonesia tetap ke arah yang lebih maju. Mereka juga mengingatkan KPU bekerja sesuai amanat Undang-Undang dan tetap independen.

“Tidak mewakili kepentingan siapapun, kecuali kepentingan rakyat, bangsa dan negara,” bunyi pernyataan sikap tersebut.

Di sisi lain, delapan fraksi DPR itu menilai berlakunya sistem proporsional terbuka telah mendekatkan rakyat dengan calon wakilnya di parlemen. Bagi mereka, rakyat sudah terbiasa berpartisipasi dengan cara demokrasi seperti demikian.

“Kemajuan demokrasi kita pada titik tersebut harus kita pertahankan dan malah harus kita kembangkan ke arah yang lebih maju, dan jangan kita biarkan kembali mundur,” kata mereka.

 

Berita Terkait
Baca Juga