Kejagung Geledah Apartemen Nadiem, Sita Dokumen Terkait Kasus Chromebook

Kejagung Geledah Apartemen Nadiem, Sita Dokumen Terkait Kasus Chromebook

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni pengadaan laptop Chromebook. Salah satu langkah penyidik adalah menggeledah apartemen milik Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna enggan merinci lebih jauh lokasi dan hasil sitaan di apartemen Nadiem.

“Nanti yang jelas ada penelusuran tapi yang jelas terkait dokumen-dokumen saja dulu, sementara,” tutur Anang di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Menurut Anang, penggeledahan di apartemen Nadiem dilakukan penyidik Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada dua atau tiga minggu yang lalu.

“Nanti saya cek pastinya. Di salah satu tempat,” kata dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) mengulas alasan penetapan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim (NAM) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan digitalisasi pendidikan Kemendikbud Ristek Tahun 2019-2023, yakni pengadaan laptop Chromebook.

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Nurcahyo Jungkung Madyo merinci temuan hasil penyidikan, bahwa Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek pada Februari 2020 telah melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia.

“Dalam rangka membicarakan mengenai produk dari Google, yaitu dalam program Google For Education dengan menggunakan Chromebook yang bisa digunakan oleh Kementerian, terutama kepada peserta didik,” tutur Nurcahyo kepada wartawan, Jumat (5/9/2025).

Dalam beberapa kali pertemuan yang dilakukan antara Nadiem dengan pihak Google, mereka bersepakat menjadikan produk Chrome OS dan Chrome Device Management atau CDM sebagai bagian dari proyek pengadaan alat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).

Untuk mewujudkan kesepakatan itu, Nadiem lantas mengundang jajarannya, antara lain H selaku Dirjen Paud Dikdasmen, T selaku Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek, serta JT dan FH selaku staf khusus menteri, untuk melakukan rapat tertutup melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020.

“Dan mewajibkan para peserta menggunakan handset atau alat sejenisnya, yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM. Sedangkan saat itu pengadaan alat TIK ini belum dimulai,” jelas dia.

Demi meloloskan Chromebook yang merupakan produk Google, kata Nurcahyo, sekitar awal tahun 2020 Nadiem Makarim selaku Mendikbudristek menjawab surat dari Google untuk ikut berpartisipasi dalam pengadaan alat TIK di Kemendikbud.

“Padahal sebelumnya surat Google tersebut tidak dijawab oleh menteri sebelumnya yaitu ME, yang tidak merespon karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 telah gagal dan tidak bisa dipakai untuk sekolah garis terluar atau daerah terdepan, terluar, tertinggal, 3T,” ungkapnya.

Hanya saja, atas perintah dari Nadiem Makarim, maka pelaksanaan pengadaan TIK tahun 2020 dipastikan menggunakan Chromebook. SW selaku Direktur SD serta M selaku Direktur SMP pun membuat petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan, yang spesifikasinya sudah ditentukan yaitu Chrome OS.

“Selanjutnya tim teknis membuat kajian review teknis yang dijadikan spesifikasi teknis dengan menyebut Chrome OS. NAM pada bulan Februari 2021 telah menerbitkan Permendikbud Nomor 5 tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021 yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi Chrome OS,” Nurcahyo menandaskan.

Berita Terkait
Baca Juga