Kejagung Kembalikan Berkas Kasus ACT ke Bareskrim

Kejagung Kembalikan Berkas Kasus ACT ke Bareskrim

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung mengembalikan berkas kasus dugaan penyelewengan dana lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri.

Hal itu dilakukan lantaran ada kesalahan pada jumlah berkas yang dikirim ke Kejagung.

“Masih di penyidik, belum dikembalikan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dihubungi MNC Portal melalui pesan singkat, Selasa (27/9/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan, hal yang membuat berkas dikembalikan karena penyidik Bareskrim Polri mengirimkan empat berkas.

Padahal, sebelumnya Bareskrim hanya mengirimkan dua surat perintah dimulainya penyidikan.

“Karena kemarin yang dikirim 2 SPDP tapi yang datang 4 berkas perkara, maka dari itu kita kembalikan untuk diubah,” jelasnya.

Selanjutnya kejaksaan akan menunggu berkas untuk dikembalikan oleh penyidik. Setah itu jaksa peneliti akan meneliti berkas tersebut.

Berita Terkait
Baca Juga