Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Bareskrim Polri

Kejagung Kembalikan Berkas Perkara 4 Tersangka Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir J ke Bareskrim Polri

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah dalam proses mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana yang berujung pada tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke penyidik Bareskrim Polri.

Berkas perkara tersebut dikembalikan karena masih ada yang perlu diperjelas.

Diketahui, berkas perkara empat tersangka tersebut adalah atas nama Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

“Empat berkas perkara sudah ada di Kejaksaan Agung. Sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik karena masih ada yang harus diperjelas oleh penyidik,” ujar Jampidum Kejagung, Fadil Zumhana di Gedung Kejagung, Jakarta, Senin (29/8/2022).

Fadil menjelaskan, berkas para tersangka dikembalikan karena penyidik masih perlu memperjelas soal anatomi kasus dan kesesuaian alat bukti.

Dia menegaskan, hal-hal itu penting diperjelas demi lancarnya proses hukum di pengadilan.

“Membawa berkas persidangan itu tanggung jawab jaksa, sehingga jaksa ketika membawa ke persidangan betul-betul berkas itu memenuhi syarat formil materiel dan bisa dibuktikan,” ujar Fadil.

Sementara untuk berkas perkara Putri Candrawathi, Kejagung baru menerimanya hari ini. Fadil memastikan, berkas perkara Putri akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau berkas Ibu PC (Putri Candrawathi) ini tadi pagi baru kami terima dari penyidik Bareskrim dan kami akan melakukan langkah yang sama yaitu penelitian sebagaimana tuntutan hukum acara pidana,” ungkap Fadil.

 

Berita Terkait
Baca Juga