Kejagung Larang Terdakwa Pakai Atribut Keagamaan, Ahmad Sahroni: Saya juga Muak Agama Selalu Dijadikan Tameng

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahoni mendukung larangan penggunaan atribut keagaman dadakan di persidangan.
Menurut Sahroni, instruksi Jaksa Agung ST Burhanuddin tersebut sangat tepat agar simbol-simbol keagamaan tidak menjadi tameng maupu upaya pembentukan opini terhadap kejahatan yang menyesatkan masyarakat.
“Memang kerap kali para terdakwa atau pelaku kejahatan ini memakai atribut keagamaan saat menghadiri persidangan, padahal sebelumnya atribut tersebut tidak pernah dipakai. Hal ini tentunya bisa menyesatkan persepsi publik,” kata Sahroni dalam keterangannya,Selasa (17/5/2022).
“Atribut keagamaan seolah hanya digunakan pada saat tertentu saja. Saya tentunya sangat menolak pandangan ini, dan saya juga muak agama selalu dijadikan tameng. Karenanya saya mendukung penuhi langkah kejaksaan yang akan menertibkan tindakan tersebut sehingga mampu menghilangkan kesan bahwa tindak pidana hanya dilakukan oleh agama tertentu,” imbuh Sahroni.
Sahroni juga meminta agar seluruh kejaksaan di Indonesia mematuhi aturan baru ini, seiring dengan akan segera diedarkannya surat edaran terkait atribut keagamaan tersebut.
“Instruksi tersebut juga bertujuan agar tidak mendiskreditkan agama tertentu. Saya harap larangan memakai atribut ini bisa segera dilaksanakan. Seluruh kejaksaan bisa terapkan dengan tepat dan sesuai arahan jaksa agung,” ucapnya.
Diketahui, Jaksa Agung ST Burhanuddin menginstruksikan kepada jajarannya untuk memberikan larangan terhadap terdakwa memakai atribut keagamaan, seperti peci ataupun hijab yang sebelumnya tidak pernah dipakai.
Aturan ini diberlakukan untuk mencegah pemikiran di masyarakat bahwa atribut keagamaan digunakan oleh pelaku kejahatan pada saat tertentu saja. Untuk mempertegas instruksi tersebut, Kejaksaan Agung akan membuat surat edaran.