Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J : Dapat Arahan Penting

Kejagung Siapkan 30 Jaksa Kawal Kasus Pembunuhan Brigadir J : Dapat Arahan Penting

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP)Mabes Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J hingga persidangan, Jumat, 12 Agustus 2022 lalu.

Setelah menerima SPDP, Kejagung juga telah menyiapkan jaksa yang akan mengawal proses persidangan.

Tidak tanggung-tanggung, menyiapkan 30 jaksa untuk menangani perkara dengan tersangka mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo Dkk.

“SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut,” tandas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangannya, Minggu (14/8/2022).

Ketut Sumedana menjelaskan, jaksa yang mengawal perkara Sambo cs ini mendapat arahan penting.

Apalagi kasus pembunuhan Brigadir Joshua ini menjadi perhatian publik. 

Kejagung menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) empat tersangka kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Joshua dari Bareskrim Polri. 

Empat tersangka tersebut adalah Irjen Pol Ferdy Sambo (otak pembunuhan berencana), Bharada Richard Eliezer (RE) sebagai eksekutor penembakan, Brigadir Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf (KM) sebagai pihak yang membantu dan mengetahui adanya pembunuhan Brigadir Joshua.

Berita Terkait
Baca Juga