Kejagung Tahan Eks Gubernur Sumsel Alex Noerdin Terkait Korupsi Gas Bumi

Pedoman Rakyat, Sumsel – Eks Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin ditahan. Itu setelah Kejagung menetapkan Alex Noerdin sebagai tersangka korupsi pembelian gas bumi oleh BUMD Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel periode 2010-2019.
Melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer mengatakan selain Alex, Komisaris Utama PDPDE Gas berinisial MM juga turut ditetapkan sebagai tersangka.
“Berdasarkan surat perintah penyidikan yang dikeluarkan hari ini, menaikkan status dari saksi ke tersangka atas nama AN (Alex Noerdin) selaku mantan Gubernur Sumsel dan MM selaku Komisaris Utama PDPDE Gas,” kata Eben dalam konferensi pers, Kamis (16/9/2021).
Eben mengatakan pihaknya pun langsung menahan Alex yang kini menjabat anggota DPR dari Fraksi Golkar dan MM untuk 20 hari ke depan. Alex ditahan di Rutan Kelas I Cipinang cabang KPK, sedangkan dilakukan penahanan di Rutan Salemba cabang Kejagung.