Kejagung Temukan Kerugian Rp148 M Terkait Perkara Dana Pensiun Pelindo

Kejagung Temukan Kerugian Rp148 M Terkait Perkara Dana Pensiun Pelindo

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut dugaan korupsi Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.

Diperkirakan negara mengalami kerugian hampir Rp 150 miliar.

“Kami penyidik masih berasumsi ada satu kerugian negara kurang lebih Rp 148 hampir 150 miliar,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (13/3/2023).

Ketut mengatakan sejauh ini pihaknya sudah menemukan kerugian kurang lebih Rp 148 miliar. Ketut mengungkap modus operandi dugaan korupsi di kasus DP4 Pelindo.

“Perkara DP4 Pelindo jadi perkembangan perkara ini kurang lebih kita sudah menemukan kerugian sebesar Rp 148 miliar. Di sini adalah perkara yang modus operandinya adalah adanya pilih makelar dan harga tanah yang di-mark up kemudian dilakukan oleh sistematika fundamental, pembelian saham yang juga tidak sesuai dengan kapasitasnya,” jelasnya.

Ketut menyampaikan tim penyidik telah memeriksa 29 orang saksi buntut kasus itu. Pihaknya juga melakukan penggeledahan di beberapa perusahaan terkait.

“Dalam penanganan perkara dimaksud, tim penyidik telah memeriksa 29 orang saksi, dan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, seperti kantor DP4 PT Pelindo, PT Indoport, serta PT Pratama Capital Assets Management Prima,” jelasnya.

Kejagung menyita beberapa dokumen penting dari hasil penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi dana pensiun pada DP4 tahun 2013-2019 itu.

Berita Terkait
Baca Juga