Kejagung Tetapkan 6 Mantan Pejabat PT Antam Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

Kejagung Tetapkan 6 Mantan Pejabat  PT Antam Tersangka Kasus Korupsi 109 Ton Emas Antam

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait tata kelola komoditi emas sebesar 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.

Ada 6 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang saksi sebagai tersangka,” ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Kuntadi dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).

Kuntadi merinci enam orang tersangka tersebut yaitu mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam dari berbagai periode. Mereka adalah:

– TK menjabat periode 2010-2011
– HN menjabat periode 2011-2013
– DM menjabat periode 2013-2017
– AH menjabat periode 2017-2019
– MAA menjabat periode 2019-2021
– ID menjabat periode 2021-2022

 

Berita Terkait
Baca Juga