Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula

Kejagung Tetapkan Eks Kakanwil Bea Cukai Riau Tersangka Korupsi Impor Gula

Pedomanrakyat.com, Riau – Kejaksaan Agung menetapkan tersangka baru dalam dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan importasi gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) tahun 2020 sampai dengan 2023.

Ia adalah RR selaku Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Riau periode 2019 sampai dengan 2021.

Demikian disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana seperti dikutip siaran pers Kejagung, Rabu (15/5/2024).

Menurut Ketut, pada September 2019, RR secara melawan hukum telah menyalahgunakan kewenangannya dengan mencabut Keputusan Pembekuan Izin Kawasan Berikat PT SMIP setelah menerima sejumlah uang dari tersangka RD.

Hal itu ditujukan dengan dalih untuk memberikan PT SMIP melakukan pengolahan bahan baku yang ada di kawasan berikat, bahkan dengan sengaja tidak menjalankan kewenangannya untuk melakukan pencabutan izin gudang berikat meskipun mengetahui PT SMIP telah mengimpor gula kristal putih yang tidak sesuai dengan izinnya.

Atas perbuatannya tersebut, pada tahun 2020 sampai dengan 2023, PT SMIP telah melakukan impor gula total sebanyak kurang lebih 25 ribu ton yang ditempatkan di kawasan berikat dan gudang berikat yang tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.

Sebelumnya, RD selaku direktur SMIP telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Penetapannya sebagai tersangka dilakukan pada Jumat, 29 Maret 2024.

Berita Terkait
Baca Juga