Kejari Pangkep Musnahkan Barang Bukti 19 Perkara Inkrah

Pedomanrakyat.com, Pangkep –– Kejaksaan Negeri Pangkep memusnahkan barang bukti 19 perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman kantor Kejari Pangkep, Rabu (19/11/2025).
Dari total 19 perkara, 9 perkara merupakan Tindak Pidana Umum Lainnya (TPUL), 5 perkara Orang & Harta Benda (OHARDA), serta 5 perkara narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis tindak pidana, mulai dari senjata tajam, pakaian, alat bukti tindak pidana lainnya, hingga narkotika jenis sabu. Proses pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dipotong, serta diblender khusus untuk barang bukti narkotika.
Kepala Kejaksaan Negeri Pangkep, Jhon Ilef Malamassam menjelaskan bahwa seluruh barang bukti tersebut telah diputuskan pengadilan dirampas untuk dimusnahkan.
“Semua barang bukti tadi dalam putusan pengadilan mengatakan dirampas untuk dimusnahkan, sehingga kita sebagai JPU harus melaksanakan putusan tersebut,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa jaksa memiliki kewenangan sebagai eksekutor dalam proses hukum.
“Kita sebagai salah satu aparat penegak hukum sesuai ketentuan hukum acara pidana, jaksa sebagai eksekutor,” tambahnya.
Kajari juga menerangkan bahwa bidang barang bukti di Kejaksaan memiliki tiga tugas pokok dan fungsi, yaitu pemeliharaan, penyelesaian, dan pemusnahan. Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang yang membahayakan masyarakat.
“Setiap barang bukti yang digunakan untuk melakukan kegiatan dan membahayakan kelangsungan hidup bermasyarakat akan dimusnahkan, contoh narkotika, sajam dan kemudian pakaian yang mungkin ada kaitannya dengan perkara pembunuhan itu semua harus kita musnahkan,” terangnya.
Pemusnahan ini dilakukan untuk memastikan barang bukti tidak dapat digunakan kembali untuk tindak kejahatan.
“Tujuan pemusnahan ini adalah supaya barang bukti itu tidak dapat dipergunakan lagi untuk melakukan kejahatan-kejahatan,” tegasnya.
Selain pemusnahan, Kejari Pangkep juga menjalankan fungsi penyelesaian barang bukti. Beberapa barang bukti dikembalikan kepada pemiliknya sesuai putusan, sementara barang bukti lain dirampas untuk negara dan dilelang.
“Jika putusan pengadilan mengatakan dikembalikan pada bersangkutan atau saksi korban, berarti barang itu harus dikembalikan. Ada juga barang bukti yang dirampas negara untuk dilelang. Untuk Tahun ini uang yang disetor ke kas negara bernilai sekitar 3 juta 800 sekian, biasanya berupa handphone karena mempunyai nilai,” jelas Kajari.
Kegiatan pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri unsur kepolisian, pengadilan, rutan dan instansi terkait lainnya.