Kejati DKI Jakarta Sita 1 Kontainer Minyak Goreng di Tanjung Priok

Kejati DKI Jakarta Sita 1 Kontainer Minyak Goreng di Tanjung Priok

pedomanrakyat.com, Jakarta – Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyita satu unit kontainer dengan muatan 1.835 karton minyak goreng yang terindikasi melawan hukum di Jakarta International Container Terminal (JICT) I Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara, Kamis (17/3/2022).

“Terdapat 1.835 karton minyak goreng kemasan merek tertentu yang akan diekspor dengan melawan hukum oleh PT AMJ bersama-sama dengan perusahaan lainnya ke negara tujuan Hong Kong,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta.

Dikatakan, ekspor satu kontainer minyak goreng kemasan yang akan dilakukan PT AMJ tersebut terindikasi melawan hukum karena dilakukan dengan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok terhadap temuan 1 unit kontainer tersebut untuk diamankan dan tidak dipindahtempatkan atau dikeluarkan dari Terminal Kontainer JICT I sampai dengan proses hukum selesai.

Berita Terkait
Baca Juga