Kejati Eksekusi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel 

Kejati Eksekusi Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel 

Pedoman Rakyat, Makassar – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel), akhirnya mengeksekusi Yusuf Purwanto. Mantan Bendahara Brimob Polda Sulsel itu resmi ditahan di Lapas Klas IA, Makassar, pukul 11.00 Wita, Selasa (23/3/2021). Penahanan Yusuf merupakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan dia bersalah dalam kasus penipuan Rp1 miliar terhadap salah satu pengusaha.

Dalam putusan bernomor 55/K/Pid/2021 itu, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Kejati Sulsel dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Makassar tertanggal 17 September 2020. 

“Sudah kita lakukan eksekusi sesuai perintah undang-undang, saat ini yang bersangkutan sudah menjalani pidananya di Lapas Klas I A Makassar,” ujar Jaksa eksekutor, Ridwan Sahputra, Selasa (23/3/2021). 

Ridwan mengatakan, dalam perkara tersebut, Iptu Yusuf memang awalnya mengakui hanya meminjam uang kepada korban, untuk membayar tunjangan personel Brimob Polda Sulsel. Namun nyatanya uang tersebut tidak dibayar. Hal ini kemudian diselidiki, hasilnya uang tersebut nyatanya digunakan untuk kepentingan lain. Belakangan ketahuan, uang tersebut tidak juga dikembalikan. 

Karenanya, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Dengan alasan pelaku tidak memiliki inisiatif untuk membayar uang yang dipinjamnya. 

Selanjutnya, Iptu Yusuf kemudian diadili, Pengadilan Negeri Makassar menjatuhkan pidana selama 2 tahun 6 bulan. Namun di tingkat Pengadilan Tinggi, terdakwa justru dimenangkan. Hingga Jaksa Penuntut Umum Kejati Sulsel melayangkan kasasi ke MA. Dan pada 17 Maret lalu, MA kemudian menyatakan Yusuf bersalah dan membatalkan putusan Banding, Pengadilan Tinggi Makassar. 

Berita Terkait
Baca Juga