Kejati Garap Pejabat Kementerian ESDM Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTS di Takalar

Kejati Garap Pejabat Kementerian ESDM Usut Dugaan Korupsi Pembangunan PLTS di Takalar

Pedoman Rakyat, Makassar – Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Kabupaten Takalar Terus bergulir.

Usai Bupati Takalar diperiksa, hari ini giliran Direktur Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Rida Mulyana diperiksa penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Tinggi Sulsel, Selasa (3/11/2020), siang tadi.

Rida diperiksa berkaitan perkara pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa terisolir di Kabupaten Takalar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel yang dikonfirmasi terkait pemeriksaan tersebut memang tak menampik kabar itu. Kata Dia, Rida diperiksa penyidik Kejati Sulsel setelah sebelumnya pemanggilan dilakukan.

“Hari ini Rida Mulyana sudah diperiksa. Intinya kita mencoba untuk menggali bukti-bukti dalam perkara PLTS di Kabupaten Takalar. Yang di desa terisolir itu loh,” Ujar Firdaus pada Wartawan, Selasa (3/11).

Lebih jauh Firdaus juga mengatakan hari ini tim penyidik Tindak Pidana Khusus sementara berada di Jakarta dan telah memeriksa sejumlah pihak lainnya, termasuk dari pihak bank.

“Tim penyidik kan lagi di Jakarta tuh. Ada beberapa pihak yang juga diperiksa disana, termasuk pihak perbankan,” pungkasnya.

Diketahui sebelumnya Kejaksaan Tinggi Sulsel mulai mendalami dugaan korupsi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di Desa terisolir Balang Datu, Takalar, sejak pertengahan Juli lalu.

PLTS, yang pembangunannya dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Tahun 2016, ditemukan ada indikasi korupsi.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar saat itu bahkan mengakui telah memerintahkan Kejaksaan Negeri Takalar untuk bekerja mendalami lebih jauh dugaan korupsi tersebut. Namun, dianggap tidak maksimal, Kejaksaan Tinggi Sulsel dikabarkan mengambil alih perkara tersebut dan saat ini telah menetapkan status penyidikan. (dir)

Berita Terkait
Baca Juga