Keluar Masuk Makassar Wajib Miliki Surat Keterangan Covid-19
Pedoman Rakyat, Makassar – Pemerintah Kota Makassar tengah menggodok Perwali tentang Protokol Kesehatan, khusus untuk surat keterangan keluar masuk Kota Makassar.
Pj Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin mengatakan bakal menggodok Perwali Protokol Kesehatan, sehingga benar-benar berfungsi mengendalikan pandemi Covid-19.
“Terkait surat keterangan itu termasuk dalam Perwali itu kita terapkan, dengan catatan kita akan berikan kebijakan yang berimbang antara penanganan Covid-19 dengan tidak menggangu aktivitas masyarakat dengan sebaik-baiknya,” ujarnya di Posko Induk Covid-19 Makassar, Kamis (2/7/2020).
Terkait biaya, ia mengatakan itu beban pemerintah daerah masing-masing, yang jelas masyarakat yang masuk maupun keluar Kota Makassar harus bebas Covid-19.
“Iya Makassar juga, kita pastikan yang mau keluar Makassar kita pastikan bebas Covid-19. Karena Makassar itu epicentrum penularan Covid-19 di Sulsel. Kalau Makassar selesai maka 80 persen penanganan Covid-19 selesai,” katanya.
Bahkan, kata Rudy, Gubernur Sulsel telah membicarakannya dalam rapat forum koordinasi bahwa semua kabupaten/kota di Sulsel harus berkoordinasi dan menerapkan surat keterangan bebas Covid-19.
“Jadi saya sudah sampaikan ke aparat Pemerintah Kota Makassar, saya tidak main-main dalam melaksanakan protokol Covid-19, cuman itu senjata ampuh dalam mengendalikan Covid-19,” ucapnya.
“Kalau kita main-main, uang rakyat habis percuma dan itu terjadi sebelum-sebelumnya, kita mau pastikan protokol jalan sebaik mungkin. Tidak ada toleransi. Begitu tidak melaksanakan protokol Covid-19 kita beri sanksi,” katanya. (zeg)