Kemacetan di Perbatasan Makassar-Maros, Pemkab: Ini Kewenangan Pemprov Sulsel

Kemacetan di Perbatasan Makassar-Maros, Pemkab: Ini Kewenangan Pemprov Sulsel

Pedoman Rakyat, Maros-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, mengaskan kalau persoalan kemacetan di perbatasan Makassar-Maros adalah kewenangan Pemprov Sulsel.

Kabid Sarana Prasarana dan Pengembangan Wilayah, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Maros, Suryana mengatakan jalan poros yang kerap terjadi macet tersebut, merupakan jalan Nasional. Dan sepenuhnya berada dalam pengawasan Pemprov Sulsel.

“Setiap pertemuan, pihaknya kerap memberi usulan kepada Pemprov Sulsel, untuk dicarikan solusi dalam mengatasi permasalahan ini.” ujar Suryana, belum lama ini.

Ditegaskan, Bappeda Maros, tidak bisa berbuat banyak, dalam mengatasi permasalahan kemacetan ini.

“Kami tidak bisa berbuat banyak, lantaran status jalan poros Makassar Maros ini, berada dalam pengawasan Provinsi Sulsel, dan bukan dibawah pengawasan Kabupaten Maros” urainya.

Suryana berharap Pemprov Sulsel, segera mengambil langkah pasti, dalam menyelesaikan permasalahan kemacetan ini.

“Semoga ada solusi yang diberikan pemprov terhadap penuntasan penanganan masalah kemacetan yang telah lama dikeluhkan oleh warga maros maupun warga daerah lainnya” pungkasnya.

 

Berita Terkait
Baca Juga