Kemenhub: Hasil Inspeksi Pesawat ATR 42-500 Laik Terbang

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menyatakan pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT memenuhi persyaratan kelaikudaraan.
“Berdasarkan data pengawasan dan hasil inspeksi kelaikudaraan, pesawat ATR 42-500 dengan registrasi PK-THT dinyatakan memenuhi persyaratan kelaikudaraan,” kata Lukman dalam keterangan resmi, Senin (19/1/2026).
Pesawat ATR 42-500 PK-THT dioperasikan Indonesia Air Transport untuk penerbangan dari Yogyakarta menuju Makassar.
Kontak dengan pesawat hilang saat bersiap melakukan pendaratan di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
“Hingga saat ini, proses evakuasi masih terus dilaksanakan oleh Basarnas bersama unsur gabungan TNI/Polri serta dukungan masyarakat setempat,” kata Lukman.
“Basarnas juga telah mendirikan Posko Topo Bulu yang berjarak sekitar 4,6 kilometer dari lokasi kecelakaan,” tegas dia.