Kemenhub Ingatkan Warga Tak Terbangkan Balon Udara: Akan Ditindak Tegas Sesuai Aturan yang Berlaku

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengingatkan masyarakat di beberapa daerah yang memiliki tradisi menerbangkan balon udara, agar tidak membahayakan keselamatan penerbangan.
Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya penerbangan balon udara secara liar di Semarang yang bisa membahayakan keselamatan penerbangan.
“Hari ini, melalui AirNav Semarang kami menerima laporan adanya penerbangan balon udara secara liar dan bebas. Untuk itu akan segera kami tindaklanjuti, agar pelaku dapat diberikan sanksi tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku,” ungkap Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangan resminya, Sabtu (30/4/2022).
Novie menyampaikan, pemerintah telah memberikan solusi tentang tata cara penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat, melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2018, sehingga masyarakat dapat menjalankan tradisi tanpa membahayakan keselamatan penerbangan.
“Kemenhub sama sekali tidak menghalangi tradisi dan budaya yang ada di masyarakat, namun tradisi tersebut harus diselaraskan, agar tidak membahayakan keselamatan orang lain,” ujarnya.