Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan

Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS), Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu dan Brimob Polda Bengkulu berhasil mengamankan sekitar 40 hektare zona inti TNBBS dari aktivitas ilegal.
Dalam operasi tersebut, 12 orang diamankan untuk pemeriksaan dan penyelidikan. Berdasarkan hasil penyidikan dan gelar perkara bersama Korwas Polda Bengkulu, empat orang ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Rutan Polda Bengkulu.
Keempat tersangka masing-masing berinisial TS (39), HY (63), SF (41), dan S (54). Sementara delapan orang lainnya masih berstatus sebagai saksi dan penyidik melakukan pendalaman untuk mengetahui keterlibatan masing-masing dalam aktivitas di dalam kawasan hutan TNBBS.
Operasi tersebut mengamankan 9 unit mesin chainsaw, 5 rantai/bar chainsaw, 3 jala, 3 bubu ikan, 1 panel surya, serta sejumlah peralatan kebun. Petugas juga menemukan 1 senapan angin, 2 senjata api rakitan, dan sejumlah amunisi, terdiri atas 11 selongsong peluru kaliber 7,62 MO PIN, 3 peluru kaliber 7,62 CM PIN, 6 peluru kaliber 5,56 CA PIN, dan 2 peluru kaliber 5,56 MT PIN yang diduga berkaitan dengan aktivitas berburu. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Selain peralatan tersebut, petugas menemukan dua pondok atau gubuk di dalam kawasan hutan. Salah satunya berukuran sekitar 72 meter persegi dan dilengkapi panel surya.
Terhadap kedua bangunan tersebut telah dipasang papan peringatan yang menegaskan bahwa lokasi berada di dalam kawasan konservasi dan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang dilakukan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan, penyidik menemukan dugaan modus operandi perambahan dengan mengonversi kawasan hutan menjadi kebun sawit dan kopi.
Pohon-pohon di dalam kawasan ditebang menggunakan chainsaw, kemudian areal dibersihkan dengan cara dibakar untuk membuka lahan.
Sebagian lahan telah ditanami sawit dan kopi, sementara di sekitar pondok ditemukan persemaian bibit sawit dan kopi yang diduga disiapkan untuk ditanam di dalam kawasan. Penyidik juga menemukan bibit sawit yang didatangkan dari luar kawasan untuk ditanam di areal yang telah dibuka.
Pengungkapan aktivitas tersebut berawal dari patroli Balai Besar TNBBS yang menemukan kegiatan di dalam kawasan hutan. Polisi Kehutanan sebelumnya telah memberikan peringatan secara persuasif agar aktivitas dihentikan dan pihak-pihak yang berada di lokasi meninggalkan kawasan.
Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan sehingga Balai Besar TNBBS berkoordinasi dengan Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera untuk melakukan tindakan penegakan hukum.
Atas perbuatannya, keempat tersangka disangkakan melanggar Pasal 78 ayat (2) jo. Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 jo.
Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.
Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Hari Novianto, menegaskan bahwa proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara dengan tetap mendalami peran seluruh pihak yang diamankan.
“Dari 12 orang yang diamankan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, sementara delapan lainnya masih berstatus sebagai saksi untuk didalami perannya. Di antara delapan saksi tersebut terdapat satu orang yang diduga merupakan oknum dari suatu institusi dan telah kami serahkan kepada institusi terkait untuk dilakukan pemeriksaan dan proses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk apabila terdapat dugaan pelanggaran di bidang kehutanan atau konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya maupun pelanggaran disiplin atau kode etik,” tegasnya.
Hari menambahkan jajarannya juga menyampaikan apresiasi kepada Brimob Polda Bengkulu, Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Balai Besar TNBBS, BKSDA Bengkulu, serta masyarakat atas kolaborasi dan dukungan dalam pengamanan kawasan dari ancaman perambahan, pembalakan, pembakaran hutan dan perburuan satwa liar. Sinergi seluruh pihak sangat penting untuk memastikan kawasan konservasi tetap terlindungi.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa perlindungan TNBBS merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kekayaan alam Indonesia yang memiliki arti penting bagi masyarakat dan dunia.
“Taman Nasional Bukit Barisan Selatan merupakan bagian dari Tropical Rainforest Heritage of Sumatra yang ditetapkan sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO dan menjadi habitat penting bagi harimau Sumatera, gajah Sumatera, dan badak Sumatera. Menjaga kawasan ini berarti menjaga warisan alam Indonesia, memastikan manfaat ekologisnya tetap dirasakan masyarakat, sekaligus menunjukkan kehadiran dan wibawa negara dalam melindungi kekayaan alam bangsa. Kementerian Kehutanan akan terus memastikan kawasan konservasi terlindungi dari aktivitas ilegal,” tegas Januanto.
Kementerian Kehutanan terus memperkuat perlindungan TNBBS melalui patroli, pencegahan, penindakan, dan kolaborasi dengan aparat penegak hukum, pengelola kawasan, serta masyarakat.
Menjaga TNBBS berarti menjaga warisan alam Indonesia, habitat satwa langka, dan fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat di sekitarnya.