Kemenhut Beri Masukan bagi Penyusunan Raperda Lingkungan Hidup Jawa Barat

Kemenhut Beri Masukan bagi Penyusunan Raperda Lingkungan Hidup Jawa Barat

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menerima konsultasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Jawa Barat yang tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pertemuan yang berlangsung di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta, tersebut diterima oleh Wakil Menteri Kehutanan (Wamenhut) Rohmat Marzuki bersama jajaran Kementerian Kehutanan, Kamis (23 Juli 2026).

Wamenhut Rohmat Marzuki mengapresiasi inisiatif Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat untuk mengintegrasikan sejumlah peraturan daerah di bidang lingkungan hidup ke dalam satu kerangka regulasi yang lebih terpadu.

Menurutnya, substansi kehutanan perlu mendapatkan perhatian kuat karena keberadaan kawasan hutan berkaitan langsung dengan daya dukung lingkungan, pengendalian perubahan iklim, banjir dan longsor, kekeringan, serta ketersediaan dan kualitas air.

“Luas kawasan hutan di Jawa Barat sekitar 817 ribu hektare atau hanya sekitar 23 persen dari luas wilayah daratannya. Kondisi ini harus menjadi perhatian bersama. Kawasan hutan yang ada perlu kita pertahankan dan kelola semakin lestari agar mampu meningkatkan daya dukung dan daya tampung lingkungan bagi masyarakat Jawa Barat,” ujar Wamenhut Rohmat Marzuki.

Wamenhut juga mendorong agar kebijakan perlindungan lingkungan hidup di Jawa Barat mencakup pengelolaan daerah aliran sungai, pemeliharaan keanekaragaman hayati, pengelolaan taman hutan raya, serta rehabilitasi lahan kritis.

“Kementerian Kehutanan siap berkolaborasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, termasuk melalui unit pelaksana teknis pengelolaan daerah aliran sungai dan persemaian yang kami miliki. Rehabilitasi tidak hanya perlu dilakukan di dalam kawasan hutan, tetapi juga pada lahan kritis di luar kawasan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” katanya.

Selain memperkuat perlindungan kawasan, Raperda tersebut dinilai dapat membuka peluang penerapan berbagai skema pembiayaan hijau.

Pemerintah daerah dapat mengembangkan pembayaran jasa lingkungan atau payment for ecosystem services, pendanaan karbon, pendanaan pemulihan lingkungan, serta penganggaran hijau melalui APBD untuk mendukung pemulihan ekosistem dan pelestarian kawasan hutan.

“Kami berharap penyusunan Raperda ini dapat semakin memperkuat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Tujuan akhirnya adalah terjaganya kawasan hutan dan lingkungan hidup Jawa Barat, sekaligus memastikan pengelolaannya memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat,” tutup Wamenhut.

Berita Terkait
Baca Juga