Kemenhut Bersama Mitra Kerja Pulihkan 352 Hektare Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut

Pedomanrakyat.com, Langkat – Suaka Margasatwa Karang Gading dan Langkat Timur Laut merupakan satu-satunya kawasan konservasi di Sumatera Utara yang memiliki ekosistem mangrove. Kawasan ini memiliki luas 14.827 hektar.
Secara ekologis, SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut tersusun atas berbagai jenis mangrove sejati dan tumbuhan asosiasinya. Jenis-jenis mangrove yang terdapat di kawasan ini antara lain: Rhizophora apiculata, Avicennia alba, Avicennia marina, Bruguiera parviflora, Sonneratia alba, Sonneratia caseolaris.
Kawasan ini juga memiliki keanekaragaman fauna yang tinggi dan menjadi habitat bagi berbagai jenis satwa dilindungi, seperti tuntong laut (Batagur borneoensis), lumba-lumba, lutung kelabu, elang bondol dan elang laut. Selain itu, kawasan ini merupakan habitat persinggahan bagi berbagai jenis burung migran, termasuk beberapa jenis yang dilindungi seperti bangau tontong, bluwok, kuntul cina, cangak besar dan dara laut sayap putih.
Selain memiliki nilai penting bagi keanekaragaman hayati, SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut juga memberikan manfaat ekologis dan sosial bagi masyarakat sekitar. Ekosistem mangrove di kawasan ini menjadi pelindung alami bagi masyarakat dari ancaman abrasi dan banjir. Sungai-sungai yang terdapat di dalam kawasan juga menjadi sumber mata pencaharian masyarakat sekitar, yang sebagian besar berprofesi sebagai nelayan. Dengan demikian kawasan ini memiliki peran penting dalam menjaga kelestarian ekosistem mangrove, melindungi berbagai jenis flora dan fauna, serta mendukung kehidupan sosial ekonomi masyarakat sekitarnya.
Namun demikian, kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut tidak terlepas dari berbagai tekanan yang mengancam kelestariannya. Degradasi kawasan telah terjadi sejak kawasan masih berstatus hutan register, sebelum ditunjuk sebagai kawasan konservasi pada tahun 1980. Perambahan kawasan semakin meluas pada era reformasi tahun 1998, terutama pada areal yang berbatasan dengan permukiman masyarakat. Sebagian areal tersebut kemudian diubah menjadi kolam untuk tambak udang, kepiting dan ikan, pemukiman dan perkebunan sawit. Beberapa areal yang telah dibuka bahkan diperjualbelikan kepada pengusaha atau pemilik modal.
Berbagai upaya pemulihan telah dilakukan oleh Kementerian Kehutanan melalui Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, baik melalui kegiatan rehabilitasi lahan maupun program lainnya yang bertujuan mengembalikan fungsi kawasan. Hingga tahun 2022 dari total luas kawasan sebesar 14.827 hektar masih terdapat 3.385 hektar (22,83%) yang mengalami kerusakan dan perlu dipulihkan.
Sejak tahun 2023, kegiatan pemulihan ekosistem di kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut memperoleh dukungan melalui kerja sama antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Jerman melalui KfW dalam kerangka Forest Program VI. Dukungan tersebut diwujudkan melalui berbagai kegiatan pemulihan ekosistem dan penguatan konservasi kawasan.
Pada tahap awal, kegiatan yang telah dilaksanakan meliputi 100.000 batang mangrove, sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat melalui Festival Adat dan Agama yang melibatkan masyarakat dari desa-desa di sekitar kawasan serta penandatanganan Maklumat dan Kesepakatan Konservasi sebagai bentuk komitmen bersama dalam mendukung upaya konservasi kawasan.
Dukungan tersebut juga mencakup kegiatan patroli habitat dan pengamatan tuntong laut (Batagur borneoensis), yang merupakan salah satu satwa dilindungi yang menjadi bagian penting dari ekosistem kawasan. Pengamanan kawasan juga diperkuat melalui pelaksanaan SMART Patrol pada 150 grid dengan cakupan wilayah seluas 15.000 hektar untuk mendukung pemantauan kawasan, pengamanan habitat, serta identifikasi berbagai potensi ancaman terhadap kawasan.
Pada tahun 2024, kegiatan pemulihan ekosistem meliputi penjebolan tambak pada 80 titik dengan luas sekitar 50 hektar, penumbangan 5.150 batang sawit pada areal seluas sekitar 41 hektar, penanaman mangrove seluas 150 hektar, pembibitan sebanyak 360.000 bibit mangrove, serta modifikasi tanggul untuk melindungi lokasi penanaman dari hempasan ombak. Selain itu, SMART Patrol kembali dilaksanakan pada 150 grid dengan cakupan wilayah seluas 15.000 hektar.
Pada tahun 2025, kegiatan pemulihan ekosistem dilanjutkan melalui pembibitan mangrove sebanyak 1.138.520 batang mangrove di Desa Karang Gading dan Paluh Kurau. Kegiatan lainnya meliputi Padiatapa (Persetujuan atas Informasi di Awal Tanpa Paksaan), penyusunan rancangan teknis yang mencakup pemasangan patok areal penanaman, serta penumbangan 10.125 batang pohon sawit pada areal seluas 81 hektare. Penanaman mangrove kemudian dilakukan pada total areal seluas 202,2 hektare, yang terdiri atas 146 hektare lahan bekas kebun sawit dan 56 hektare lahan tambak.
Pelaksanaan kegiatan pemulihan ekosistem tersebut juga didukung oleh kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan yang berada di sekitar kawasan. Pada wilayah kerja Resor SM KGLTL I, dukungan diberikan oleh KTH Gading Hijau, KT Karya Tani, KTH Mutiara Mangrove, KTH Lestari Mangrove, KTH Konservasi Mangrove, dan KTH Merah Putih di Desa Karang Gading. Sementara itu, di Desa Paluh Kurau terdapat KTH Pesisir Utara, KTH Harapan Baru, KTH Presisi Mangrove, KTH Rimba Mangrove, KTH Maritim Mangrove, KTH Paluh Mangrove, KTH Tanjung Harapan, dan KTH Tunas Tanjung Harapan.
Pada wilayah Resor SM KGLTL II, kegiatan didukung oleh Kelompok Mawar di Tapak Kuda, KTH Harapan Jaya di Pantai Cermin, dan KTH Harapan Indah di Karya Maju. Adapun pada wilayah Resor SM KGLTL III, dukungan diberikan oleh KTH Masyarakat Peduli Mangrove di Desa Selotong dan KTH Secanggang Bertuah di Desa Secanggang.
Keterlibatan 19 kelompok masyarakat dan kelompok tani hutan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pemulihan ekosistem, mulai dari pembibitan dan penanaman mangrove hingga pemeliharaan dan pengawasan kawasan. Partisipasi masyarakat juga memperkuat upaya konservasi berbasis masyarakat serta mendorong keberlanjutan pemulihan ekosistem di kawasan SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut.
Dengan demikian, hingga tahun 2025, kegiatan penanaman mangrove melalui dukungan Forest Programme VI telah mencapai 352,2 hektar, yang terdiri atas 150 hektar pada tahun 2024 dan 202,2 hektar pada tahun 2025.
Sementara itu, pada tahun 2026, direncanakan kegiatan berupa pembibitan sebanyak 1.124.756 bibit mangrove yang akan dilaksanakan di Desa Karang Gading (Kabupaten Deli Serdang), Desa Paluh Kurau, Desa Karang Gading (Kabupaten Langkat), Desa Selotong, dan Desa Pantai Cermin. Kegiatan lainnya meliputi Padiatapa (Persetujuan atas Informasi di Awal Tanpa Paksaan), penyusunan rancangan teknis yang mencakup pemasangan patok areal penanaman, serta penumbangan pohon sawit pada areal seluas 217,67 hektare. Dalam mendukung pemulihan areal tersebut, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum juga memberikan dukungan melalui kegiatan penumbangan pohon sawit pada areal seluas sekitar 100 hektare yang akan menjadi lokasi penanaman pada tahun 2026.
Pada tahun yang sama, penanaman mangrove direncanakan pada total areal seluas 398 hektar, yang merupakan llahan bekas kebun sawit, tambak, dan areal terbuka. Selain itu, direncanakan pula penanaman tanaman batas sebagai bagian dari upaya memperjelas batas kawasan dan mendukung pengamanan kawasan konservasi. Apabila seluruh rencana tersebut terealisasi, total areal yang telah dan direncanakan untuk dipulihkan melalui penanaman mangrove pada periode 2024-2026 akan mencapai 750,02 hektar.
Capaian tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk mengembalikan fungsi ekosistem mangrove di SM Karang Gading dan Langkat Timur Laut. Selain memulihkan habitat, rangkaian kegiatan tersebut juga bertujuan untuk memperkuat perlindungan terhadap satwa dilindungi, meningkatkan pengamanan kawasan, serta mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga kelestarian kawasan konservasi.