Kemenhut Hentikan Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan UGM

Kemenhut Hentikan Pembukaan Lahan Ilegal di Kawasan Hutan Pendidikan UGM

Pedomanrakyat.com, Ngawi – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Ditjen Gakkum Kehutanan), bersama Korwas Polda Jawa Timur, Brimob Polda Jawa Timur dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur melakukan operasi gabungan penindakan pidana kehutanan di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) Diklathut UGM, kawasan hutan pendidikan UGM di Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, Jawa Timur.

Dalam operasi tersebut, tim mengamankan 7 orang untuk dimintai keterangan, termasuk seorang Sekretaris Desa, serta mengamankan 2 unit excavator dan 2 unit dump truck. Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan 4 orang sebagai tersangka, masing-masing 2 orang dari lokasi pertama dan 2 orang dari lokasi kedua.

Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Aswin Bangun, menegaskan bahwa operasi ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri keterlibatan aktor-aktor lain di balik kegiatan ilegal tersebut.

“Penanganan perkara tidak berhenti pada empat tersangka yang telah ditetapkan. Kami sedang mendalami asal-usul alat berat, pihak yang menghadirkan alat ke lokasi, pihak yang membiayai pekerjaan, alur pengangkutan, serta pihak yang menampung atau memperoleh manfaat dari pemanfaatan kawasan hutan secara ilegal. Semua kami dalami berdasarkan alat bukti,” tegas Aswin.

“Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Komandan Satuan Brimob Polda Jawa Timur, dan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dalam penguatan koordinasi dan pelaksanaan penegakan hukum pada perkara ini,” lanjutnya.

Aswin menambahkan, penyidikan diarahkan untuk membaca rangkaian kegiatan secara utuh. Empat tersangka yang telah ditetapkan memiliki peran penting dalam rangkaian kegiatan di lapangan, mulai dari pemodal, pengawas, hingga penanggung jawab operasional alat berat. Penyidik terus memperkuat pembuktian melalui pemeriksaan saksi, pendalaman peran pihak lain, keterangan ahli kawasan hutan, serta koordinasi dengan Korwas Polda Jawa Timur.

“Kami ingin memastikan perkara ini tidak berhenti pada orang yang berada di lokasi, tetapi juga menelusuri pihak yang mengatur, memfasilitasi, atau memperoleh manfaat dari kegiatan tersebut. Untuk kepentingan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, para tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Jawa Timur,” ujarnya.

Operasi ini berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan. Informasi tersebut ditindaklanjuti oleh Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara dengan melakukan pengumpulan data dan informasi di lapangan.

Dari pendalaman awal, ditemukan adanya aktivitas pembukaan lahan dan akses menggunakan 2 unit excavator pada dua lokasi berbeda yang diduga berkaitan dengan pembukaan akses menuju areal perkebunan tebu ilegal di dalam KHDTK Diklathut UGM.

Setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Korwas Polda Jawa Timur, dan Brimob Polda Jawa Timur, tim operasi gabungan melakukan penindakan pada dua lokasi di dalam KHDTK Diklathut UGM pada Jumat, 19 Juni 2026.

Pada lokasi pertama di Desa Pitu, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, tim mengamankan 4 orang. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu YM yang diduga berperan sebagai pemodal dan pengawas kegiatan, serta S yang diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional alat berat di lapangan.

Dua orang lainnya berperan dalam pengangkutan menggunakan dump truck dan masih didalami keterkaitannya. Di lokasi ini, tim juga mengamankan 2 unit dump truck dan 1 unit excavator.

Pada lokasi kedua di Desa Dumplengan, Kecamatan Pitu, Kabupaten Ngawi, tim mengamankan 3 orang. Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan 2 orang sebagai tersangka, yaitu M, Sekretaris Desa Ngeblak, yang diduga berperan sebagai pengawas dan pemodal, serta JM yang diduga berperan sebagai penanggung jawab operasional alat berat di lapangan.

Satu orang lainnya masih didalami keterkaitannya dalam dukungan logistik dan operasional lapangan. Di lokasi ini, tim juga mengamankan 1 unit excavator.

Penyidik mendalami keterhubungan peran para pihak dalam pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah, mulai dari pembiayaan, pengawasan, pengendalian alat berat, dukungan pengangkutan, hingga pihak yang diduga menampung atau memperoleh manfaat dari hasil areal perkebunan tebu ilegal di dalam kawasan hutan.

Setelah penindakan, tim melakukan penguasaan kembali terhadap bagian kawasan hutan yang telah dibuka dan dikerjakan menggunakan alat berat. Dua unit excavator dititipkan di Rupbasan Kelas II Mojokerto melalui Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.

Untuk memperkuat pembuktian, penyidik berkoordinasi dengan BPKH Wilayah XI Yogyakarta terkait keterangan ahli status kawasan dan kepastian lokasi, serta dengan Korwas Polda Jawa Timur untuk pengembangan perkara.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menegaskan bahwa penindakan di KHDTK Diklathut UGM merupakan upaya menjaga kepastian hukum kawasan hutan.

“Penguasaan ilegal atas kawasan hutan sering bergerak secara bertahap, mulai dari penggarapan lahan, pengembangan areal perkebunan, pembukaan akses, penggunaan alat berat, pengangkutan hasil, hingga kawasan perlahan diperlakukan seolah-olah dapat dikuasai. Pola seperti ini harus diputus sejak awal, terlebih di KHDTK yang menjadi ruang pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan bagi mahasiswa, calon rimbawan, peneliti, dan para pihak yang membangun pengelolaan hutan Indonesia,” tegas Januanto.

Januanto juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi awal terkait aktivitas alat berat di dalam kawasan hutan.

“Informasi masyarakat menjadi peringatan dini sebelum kerusakan meluas. Perlindungan hutan tidak bisa hanya bertumpu pada peran petugas. Negara membutuhkan kepedulian warga, pengelola kawasan, pemerintah daerah, dunia pendidikan, dan seluruh elemen masyarakat. KHDTK harus menjadi ruang pelibatan masyarakat yang sah dan bermanfaat, bukan ruang yang dikuasai melalui kegiatan ilegal, alat berat, pengangkutan, dan logistik tanpa izin,” ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 78 ayat (3) jo. Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah melalui Pasal 36 angka 19 dan angka 17 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan/atau Pasal 92 ayat (1) huruf a jo.

Pasal 17 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah melalui Pasal 37 angka 16 dan angka 51 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Ketentuan tersebut mengatur larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, serta larangan membawa alat berat dan/atau mengangkut hasil kebun di dalam kawasan hutan tanpa izin.

Ancaman pidananya berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp7,5 miliar, dan/atau pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp5 miliar.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa KHDTK Diklathut UGM merupakan kawasan hutan negara yang memiliki fungsi strategis bagi pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pembelajaran lapangan kehutanan.

Fungsi kawasan ini harus dijaga, bukan hanya karena status hukumnya sebagai kawasan hutan negara, tetapi juga karena perannya dalam membentuk pengetahuan, keterampilan, dan etika pengelolaan hutan bagi mahasiswa, calon rimbawan, peneliti, dan masyarakat.

Karena itu, setiap aktivitas ilegal yang membuka lahan, membangun akses, mengerahkan alat berat, mengangkut hasil kegiatan, atau mengembangkan areal perkebunan tanpa dasar hukum yang sah harus dihentikan.

Menjaga KHDTK berarti menjaga hutan sebagai ruang belajar, sumber ilmu, penyangga kehidupan, dan warisan publik bagi generasi hari ini dan generasi yang akan datang.

Berita Terkait
Baca Juga