Kemenhut Libatkan Masyarakat Peduli Api, Kelompok Tani Hutan, Masyarakat Adat dan Relawan Atasi Karhutla

Pedomanrakyat.com, Jakarta — Pemerintah menegaskan telah dan terus bekerja serius untuk mengatasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dengan kolaborasi parapihak. Salah satunya dengan memperkuat penanganan karhutla dengan melibatkan melibatkan Masyarakat Peduli Api (MPA), Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat, dan relawan bersama Manggala Agni serta petugas lapangan. Penguatan dilakukan melalui patroli, pelaporan dini, pemadaman, dukungan peralatan, dan koordinasi lintas unsur untuk melindungi masyarakat serta mencegah perluasan kebakaran.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat harus didukung kehadiran pemerintah, pendampingan petugas, dan perlindungan keselamatan.
“Masyarakat mengetahui kondisi wilayahnya dan menjadi mitra penting dalam mendeteksi ancaman kebakaran sejak dini. Kemenhut terus memperkuat kerja bersama MPA, Kelompok Tani Hutan, masyarakat adat dan relawan, dengan mengutamakan koordinasi serta keselamatan dalam setiap penanganan,” ujar Rohmat.
Perkuat MPA dan Pencegahan di Tingkat Desa
Kementerian Kehutanan bersama 14.040 personel Masyarakat Peduli Api (MPA) di 34 provinsi bahu-membahu memadamkan api, mencegah kebakaran meluas, serta melindungi hutan dan masyarakat dari dampak karhutla. Selanjutnya dalam program pengembangan 500 kelompok MPA Berkelanjutan tahun 2026, 119 kelompok telah terbentuk, 61 kelompok dalam proses pembentukan, dan 320 desa telah ditetapkan sebagai sasaran pengembangan berikutnya.
Dengan komposisi 30 orang per kelompok, sebanyak 119 kelompok yang telah terbentuk tersebut setara dengan kapasitas keanggotaan 3.570 orang. Adapun keseluruhan target 500 kelompok setara dengan 15.000 anggota. Angka keanggotaan tersebut merupakan perhitungan berdasarkan komposisi kelompok.
Penguatan MPA diarahkan untuk memperluas patroli, edukasi pengelolaan lahan tanpa bakar, pelaporan dini, dan penanganan awal secara aman bersama Manggala Agni serta petugas terkait.
“Kelompok yang terbentuk harus memiliki kemampuan mengenali bahaya dan bertindak sesuai prosedur. Karena itu, penguatan kelembagaan perlu disertai latihan, peralatan, komunikasi, dan dukungan keselamatan,” kata Rohmat.
Libatkan Kelompok Tani Hutan dan Masyarakat Adat
Kemenhut turut memperkuat pencegahan melalui jejaring Kelompok Tani Hutan dan penerima akses perhutanan sosial. Hingga September 2026, perhutanan sosial telah menjangkau 1.437.065 kepala keluarga (KK) pada areal seluas 8,46 juta hektare. Sementara itu, penerima manfaat penetapan 177 hutan adat seluas 376.280 hektare tercatat sebanyak 93.859 KK.
Kepastian akses kelola dan manfaat ekonomi hutan menjadi landasan untuk memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga arealnya dari kebakaran. Melalui pendekatan pengendalian kebakaran berbasis masyarakat atau community based wildfire management, jejaring tersebut didorong untuk meningkatkan pengawasan, mencegah pembakaran, dan mempercepat penyampaian laporan kepada petugas.
“Hutan yang terjaga menopang penghidupan keluarga. Karena itu, pendampingan perhutanan sosial kami hubungkan dengan upaya pencegahan kebakaran agar tanaman, hasil hutan, dan usaha masyarakat terlindungi dari ancaman api,” ujar Rohmat.
Perkuat Personel dan Operasi Pemadaman
Untuk mendukung operasi lapangan, 1.419 personel Manggala Agni organik di enam provinsi prioritas diperkuat melalui dukungan lintas wilayah, termasuk pengerahan 1.000 Polisi Kehutanan melalui skema bantuan kendali operasi ke Kalimantan. Sebanyak 5.000 ASN Kemenhut juga disiagakan untuk mendukung penanganan sesuai kebutuhan.
Bersama TNI, Polri, pemerintah daerah, BPBD, dan unsur masyarakat, petugas melakukan pemeriksaan titik panas, pemadaman, penyekatan rambatan api, pembasahan, serta penyisiran bara. Di lahan gambut, pendinginan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencegah api bawah permukaan kembali menyala.
Kemenhut turut mendukung Operasi Modifikasi Cuaca (cloud seeding dan dry ice) bersama BMKG, BNPB dan TNI sesuai kondisi atmosfer dan keselamatan penerbangan. Dukungan tersebut berjalan bersamaan dengan pemadaman sumber api di darat.
Lindungi Habitat dan Tangani Satwa
Berdasarkan rekap nasional Kemenhut hingga pembaruan 8 Oktober 2026, sebanyak 290 individu satwa liar tercatat ditangani, termasuk 96 orangutan dan 78 bekantan. Rekap tersebut mencakup satwa hidup maupun satwa yang ditemukan mati.
Petugas bersama dokter hewan dan mitra konservasi melanjutkan pemantauan habitat serta penanganan berdasarkan kondisi satwa.
Masyarakat diminta tidak mengevakuasi satwa sendiri dan segera melapor kepada BKSDA atau petugas taman nasional.
Perketat Pengawasan dan Penegakan Hukum
Kemenhut memperketat pengawasan terhadap kewajiban pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH), mencakup pencegahan, kesiapan sarana pemadaman, penanganan kebakaran, dan pemulihan.
Per 19 Oktober 2026, sebanyak 32 perusahaan telah dikenai sanksi administratif. Proses pidana juga berjalan terhadap 125 subjek hukum, baik korporasi maupun perorangan, pada tahapan perkara yang berbeda berdasarkan fakta dan alat bukti.
“Kami memahami keresahan masyarakat yang masih terdampak asap. Kemenhut terus memperkuat pemadaman, mendukung keterlibatan masyarakat, melindungi satwa, serta menindak pihak yang terbukti melanggar. Keselamatan masyarakat dan petugas menjadi prioritas dalam pekerjaan ini,” tegas Rohmat.