Kemenhut Matangkan Rancangan Permenhut tentang Pengendalian Gratifikasi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Salah satu langkahnya adalah menyempurnakan Rancangan Peraturan Menteri Kehutanan tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Kehutanan.
Agar regulasi tersebut dapat diterapkan di lapangan, Kemenhut melalui Inspektorat Jenderal menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) di Bogor pada akhir September yang lalu. Forum ini diikuti 240 peserta dari berbagai unit kerja lingkup Kemenhut, baik secara luring maupun daring.
Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenhut, Joko Yunianto, menyampaikan bahwa penyempurnaan regulasi ini dilakukan menyusul perubahan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor 1 Tahun 2026.
Ia berharap regulasi baru dapat membangun arsitektur pengendalian yang lebih kuat. Selain itu, regulasi ini diharapkan menjadikan pengendalian gratifikasi bagian dari budaya antikorupsi di lingkungan Kemenhut.
Inspektur Investigasi Kemenhut, Mohamad Arief Priana, selaku Ketua Tim Penyusun, menjelaskan bahwa rancangan disusun berdasarkan evaluasi atas ketentuan sebelumnya.
Evaluasi tersebut terutama menyangkut operasional Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) dan mekanisme pelaporan. Sekitar 50 persen substansi mengalami perubahan, antara lain penyesuaian nomenklatur kementerian, penyesuaian substansi pengaturan, serta penyempurnaan mekanisme pengendalian dan pelaporan. Perubahan ini bertujuan agar ketentuan lebih jelas dan pegawai lebih mudah melapor.
Rancangan tersebut menegaskan bahwa setiap pegawai Kemenhut wajib menolak gratifikasi. Jika gratifikasi tidak dapat ditolak, penerima wajib melaporkannya melalui UPG sesuai jenjang, dengan batas waktu sebagai berikut:
(1) paling lambat 5 hari kerja melalui UPG Unit Kerja, Satuan Kerja, atau Unit Pelaksana Teknis (UPT); (2) paling lambat 10 hari kerja melalui UPG Kementerian; dan (3) paling lama 30 hari kerja jika dilaporkan langsung kepada KPK, termasuk melalui aplikasi Gratifikasi Online (GOL).
UPG Kemenhut dibentuk melalui Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 697 Tahun 2025. Dalam rancangan regulasi yang baru, kelembagaan ini diperkuat melalui Tim Pengendalian Gratifikasi yang diketuai Inspektur Jenderal.
UPG berperan dalam edukasi, penerimaan dan pengelolaan laporan, koordinasi, serta pemantauan tindak lanjut pengendalian gratifikasi.
Dengan UPG yang lebih kuat, pegawai mendapatkan panduan yang lebih jelas untuk mengenali, menyikapi, dan melaporkan pemberian yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan atau memengaruhi independensi dalam bertugas.
Kesadaran pegawai juga mulai terlihat dari perubahan pola pelaporan. Laporan berupa makanan dan rangkaian bunga meningkat, sementara laporan berupa uang dan bentuk lainnya menurun.
Kondisi ini menunjukkan pegawai semakin mampu mengenali bentuk gratifikasi dan melaporkannya sesuai ketentuan.
Dari sisi pengawasan intern, pengendalian gratifikasi ditempatkan sebagai bagian dari sistem tata kelola organisasi. Pengendalian ini tidak semata dipandang sebagai kewajiban administratif setelah suatu pemberian diterima.
Prosesnya mencakup identifikasi potensi gratifikasi, pencegahan, pelaporan, penanganan, dan pemantauan. Seluruh proses tersebut terintegrasi dengan manajemen risiko dan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Melalui FKP, Kemenhut juga menghimpun masukan dari peserta. Masukan tersebut antara lain mengenai penguatan peran keluarga dalam membangun budaya antikorupsi, kejelasan kriteria gratifikasi yang berdampak terhadap institusi, serta pentingnya gerakan bersama lintas unit dan jenjang organisasi.
Seluruh masukan akan menjadi bahan penyempurnaan rancangan sebelum memasuki tahap harmonisasi. Forum ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Pelaksanaan FKP oleh perwakilan Unit Eselon I lingkup Kemenhut.
Kemenhut menegaskan bahwa pengendalian gratifikasi adalah tanggung jawab bersama. Regulasi perlu diiringi komitmen setiap pegawai untuk: (1) mengenali potensi gratifikasi; (2) menolak pemberian yang dapat memengaruhi tugas; (3) melaporkan gratifikasi yang tidak dapat ditolak; dan (4) menghindari konflik kepentingan.
Semangat yang diusung adalah “Membiasakan yang Benar, Bukan Membenarkan yang Biasa”. Melalui penguatan regulasi, sistem pengendalian, kapasitas UPG, serta komitmen seluruh aparatur, Kemenhut terus mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berintegritas.