Kemenhut Minta Pemegang PBPH Tingkatkan Kesiapsiagaan di Lapangan

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) terus memperketat dan memperkuat langkah penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Menghadapi potensi eskalasi cuaca kering, Kemenhut menggalang sinergi ketat bersama para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di seluruh Indonesia demi memastikan areal kerja masing-masing terlindungi secara optimal.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menegaskan pentingnya kolaborasi dan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga kawasan hutan.
“Kami mengimbau seluruh pemegang PBPH untuk aktif berpartisipasi dalam pengendalian karhutla ini, sesuai dengan komitmen legal dan kewajiban yang melekat. Harapan kita bersama sangat jelas: seluruh areal PBPH dapat kita jaga agar tetap aman dan bebas dari kebakaran sepanjang bulan September ini,” ujar Menhut Raja Antoni saat memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Karhutla secara daring dari Jakarta, Selasa (1/9/2026).
Pada rapat koordinasi tersebut, Menhut Raja Antoni turut didampingi oleh Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki dan Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari (PHL) Laksmi Wijayanti, serta diikuti oleh jajaran Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL), Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), dan para pengelola PBPH dari berbagai daerah.
Menhut Raja Antoni menambahkan, Kemenhut kini didukung oleh sistem pemantauan digital berbasis data yang jauh lebih presisi. Keberadaan sistem ini tidak hanya mempermudah pemetaan lokasi yang memerlukan penanganan cepat, tetapi juga menjadi dasar pemberian reward bagi pengelola yang berprestasi dalam menjaga lahannya. Sebaliknya, pendekatan evaluasi yang objektif akan tetap diberlakukan bagi pihak yang belum memenuhi standar kepatuhan.
Wakil Menteri Kehutanan Rohmat Marzuki menjelaskan bahwa strategi utama penanganan karhutla saat ini berfokus pada deteksi dini dan kesiapsiagaan operasional sebelum api meluas.
Guna mendukung percepatan respons di lapangan, Kemenhut mengoptimalkan pusat kendali (war room) yang terintegrasi dengan Decision Support System (DSS) Jaga Rimba. Sistem ini berfungsi menganalisis titik panas (hotspot) dan memverifikasinya secara real-time dengan data kawasan serta pemegang izin setempat.
“Melalui sistem ini, kita bisa langsung berkoordinasi dengan pengelola PBPH untuk memastikan kondisi riil di lapangan (ground check) dan mengambil langkah pemadaman seawal mungkin,” jelasnya.
Wamenhut juga mengingatkan pentingnya kesiapan alat dan personel di lapangan. Seluruh sarana-prasarana serta regu pengendali kebakaran diminta berada dalam kondisi siap tempur. Pengawasan khusus juga diarahkan pada areal gambut dengan menjaga kondisi hidrologis, termasuk pemeliharaan sekat kanal dan kecukupan pasokan air.
Sementara itu, Dirjen PHL Laksmi Wijayanti memaparkan bahwa pemantauan intensif difokuskan pada tujuh provinsi prioritas, yakni Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Timur.
Berdasarkan analisis pemantauan per 20–30 Agustus 2026, respons cepat para pemegang PBPH menjadi kunci utama dalam meminimalkan dampak kebakaran.
“Penilaian kinerja tidak hanya dilihat dari munculnya hotspot, tetapi dari seberapa cepat tim di lapangan melakukan ground check dan memadamkan titik api hingga tuntas. Kecepatan tindakan inilah yang terus kita dorong bersama,” ungkapnya.
Kemenhut menegaskan bahwa penegakan aturan dan penguatan kemitraan berjalan seiring. Langkah-langkah evaluasi berkala tetap disiapkan sebagai bentuk perlindungan kawasan, sementara ruang gotong royong dibuka seluas-luasnya bagi seluruh pemangku kepentingan.
“Sinergi dan gotong royong adalah kunci utama kita melewati masa-masa sulit ini. Mari bersama-sama kita lindungi masyarakat dan daerah kita dari dampak karhutla,” tutup Menhut Raja Juli Antoni.