Kemenhut Sosialisasikan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011-2030

Kemenhut Sosialisasikan Rencana Kehutanan Tingkat Nasional 2011-2030

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan resmi menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.8/2026 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.9/2011 tentang Rencana Kehutanan Tingkat Nasional (RKTN) Tahun 2011-2030.

Langkah strategis ini diambil sebagai bentuk adaptasi terhadap dinamika pembangunan yang cepat, perubahan iklim, serta komitmen nasional dalam menjaga kelestarian lingkungan sekaligus mendorong kesejahteraan masyarakat.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan RKTN ini melibatkan proses yang panjang dengan dedikasi tinggi serta keterlibatan aktif dari berbagai kementerian/lembaga (K/L), pemerintah daerah, hingga para ahli.

Menhut menitikberatkan pentingnya konsistensi dalam eksekusi rencana ini dari tingkat nasional hingga ke level tapak.

“Pesan saya tunggal, be consistent. Konsistenlah dengan apa yang kita rencanakan. Hanya dengan menjalankan rencana ini secara baik dan konsisten, cita-cita Bapak Presiden mengenai keseimbangan antara ekonomi dan ekologi dapat kita wujudkan,” tegasnya.

Menhut menjabarkan tiga orientasi utama kementerian yang menjadi amanah Presiden, yaitu: Hutan wajib lestari sebagai tanggung jawab utama, pembangunan tidak boleh berhenti dengan mendorong green growth (pertumbuhan hijau) sebagai mesin baru pertumbuhan ekonomi, serta kesejahteraan masyarakat itu pasti.

Sementara itu, Direktur Jenderal Planologi Kehutanan Ade Tri Ajikusumah menjelaskan bahwa RKTN 2011-2030 merupakan dokumen rencana jangka panjang sektor kehutanan yang bersifat makro dan menjadi background bagi Rencana Kehutanan Tingkat Provinsi (RKTP) serta Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP).

Dirjen Planologi Kehutanan meminta seluruh Kepala Dinas Kehutanan dari 38 provinsi segera melakukan penyesuaian pada RKTP di daerah masing-masing.

Hubungan antara RKTN dan perencanaan di bawahnya (RKTP dan KPH) bersifat hierarki komplementer, di mana rencana makro nasional menjadi pedoman, sedangkan data detail dari daerah akan menjadi input berharga untuk revisi RKTN selanjutnya.

Kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai mitra strategis, antara lain Badan Informasi Geospasial (BIG), Badan Bank Tanah, Kemenko Pangan, Kementerian Lingkungan Hidup (LH), Kemendagri, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perhutani, Inhutani, para pejabat pimpinan tinggi, serta jajaran Dinas Kehutanan Daerah.

Sinergi seluruh pemangku kepentingan menjadi kunci agar hutan Indonesia tetap lestari dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi kesejahteraan rakyat.

Berita Terkait
Baca Juga