Kemenhut Tegaskan PBPH Wajib Lakukan Langkah Ekstra dalam Pengendalian Karhutla di Arealnya

Kemenhut Tegaskan PBPH Wajib Lakukan Langkah Ekstra dalam Pengendalian Karhutla di Arealnya

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa kondisi cuaca ekstrem El Nino tahun 2026 dan 2027 menyebabkan seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) tidak boleh melakukan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) secara business as usual.

“Kondisi cuaca ekstrem menyebabkan kewajiban pengamanan areal konsesi masing-masing harus ekstra dan luar biasa. Melaksanakan dengan cara business as usual justru akan terlihat sebagai kelalaian karena tidak nampak urgensi untuk menangani krisis,” tegas Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan Lestari, Laksmi Wijayanti, saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi Kinerja Respons Pengendalian Karhutla pada Areal PBPH di Jakarta, Senin (24/8/2026).

Rapat dilaksanakan secara hybrid dan diikuti jajaran Kementerian Kehutanan, perwakilan Dinas yang membidangi sektor kehutanan dari 37 provinsi, Kepala Balai Pengelolaan Hutan Lestari (BPHL) dari 18 wilayah kerja, pengurus dan anggota Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI), serta ratusan pemegang PBPH dari seluruh Indonesia.

Laksmi mengatakan, ukuran ketaatan PBPH mencakup sejak dari kesiapan sarpras, sumber daya dan sistem deteksi dini; sikap proaktif melakukan pencegahan dan pelaporan; kualitas mobilisasi dan respon cepat saat terjadi kebakaran; tingkat kolaborasi dan kontribusi dalam kerjasama dengan berbagai pihak; hingga kinerja dan kualitas hasil penanganan.

“Pemegang izin dan pengelola kawasan wajib menjadi garda terdepan ketika titik api terdeteksi. Kehadiran dan kinerjanya harus dibuktikan, bukan hanya bagus di dokumen laporan. Evaluasi saat ini sudah berjalan, dan respon cepat dan nyata atas setiap bentuk instruksi, masukan, dan teguran kepada seluruh pemegang izin akan menjadi indikator dalam penegakan ketaatan,” ujar Laksmi.

Pada kesempatan tersebut disampaikan hasil evaluasi awal terhadap kepatuhan pelaporan kesiapsiagaan pengendalian karhutla pada areal PBPH, yaitu masih ada sekitar 10 persen pemegang PBPH yang harus meningkatkan ketertiban pelaporan kesiapsiagaan.

“Dari sisi ketertiban ini saja bisa tercermin tingkat komunikatifnya, bahkan bisa diprediksi kemauan kolaboratif dan kerjasamanya. Untuk itu tidak ada toleransi lagi hal ini harus ditingkatkan,” tambah Laksmi.

Ditjen PHL menekankan bahwa keberhasilan pengendalian karhutla sangat bergantung pada kolaborasi. Aparat, korporasi, masyarakat, dan berbagai unsur lainnya yang melaksanakan penanganan secara terpadu membutuhkan kecepatan dan keterbukaan informasi agar semua respon berjalan cepat, efisien, dan efektif.

“Teknologi informasi deteksi cepat sudah tersedia dan mudah diakses. Bahkan sistem peringatan dini Kementerian Kehutanan sudah pada tingkatan penyampaian alert kepada para pengelola kawasan,” imbuh Laksmi.

Laksmi menegaskan pentingnya koordinasi dan komando pelaksanaan di lapangan dipahami semua pihak, termasuk memahami posisi Korwil dan UPT Kementerian Kehutanan.

Untuk itu, pemegang PBPH wajib membuka diri, aktif memanfaatkan informasi, dan saling berkolaborasi satu sama lain. Keterbukaan dan sikap aktif memperlihatkan kehadiran di tapak harus terus dipublikasikan secara luas agar berbagai stakeholders dan masyarakat mendapat kemudahan informasi untuk keterpaduan langkah dan kesempatan partisipasi, terutama bila wilayah tersebut merupakan hamparan lansekap yang berisiko tinggi.

“Saat ini kami melakukan validasi data bersama APHI. Data yang akurat penting agar pembinaan maupun langkah penegakan dapat dilakukan secara tepat sasaran,” kata Laksmi.

Ketua Umum APHI menyampaikan komitmen asosiasi untuk mendorong kerja sama antarpemegang PBPH, termasuk melalui skema berbagi pakai peralatan pemadaman. Kolaborasi tersebut diharapkan dapat mempercepat mobilisasi sumber daya ketika terjadi kebakaran.

Disampaikan bahwa selama ini, pemegang PBPH dan APHI telah memberikan dukungan dalam penanganan karhutla melalui mobilisasi alat berat untuk pembuatan sekat bakar dan akses pemadaman, dukungan helikopter water bombing, kendaraan operasional, serta pengerahan tenaga lapangan dan Regu Pemadam Kebakaran (RPK).

Kementerian Kehutanan menyambut baik kontribusi tersebut dan mendorong agar kerjasama antar pemegang PBPH terus diperkuat dan menjadi bagian dari pengendalian karhutla secara berkelanjutan.

Secara khusus, Ditjen PHL memberikan apresiasi kepada pemegang PBPH yang telah menunjukkan kinerja baik dalam pengendalian karhutla. Namun kembali ditegaskan bahwa apa yang pada situasi non ekstrim nampak berkinerja baik bisa terlihat kurang memadai bila berada dalam situasi cuaca ekstrim.

“Kami mengapresiasi pemegang PBPH yang telah menunjukkan kinerja baik, bahkan extraordinary. Praktik-praktik tersebut segera dijadikan acuan dan direplikasi agar standar pengendalian karhutla pada areal konsesi pemanfaatan hutan Indonesia tinggi dan merata. Jangan gara-gara kinerja buruk beberapa pemegang izin menyebabkan keseluruhan citra PBPH di mata publik menjadi rusak,” tegas Laksmi.

Terhadap pemegang PBPH yang terbukti tidak memenuhi kewajiban pengendalian karhutla, Kementerian Kehutanan akan melakukan langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pengendalian karhutla merupakan bagian penting dari tanggung jawab pemegang PBPH dalam mengelola areal kerjanya. Pemantauan dan evaluasi ditujukan untuk memastikan kewajiban tersebut dilaksanakan secara nyata dan menjadi dasar dalam pemberian pembinaan maupun penerapan penegakan hukum,” pungkas Laksmi.

Kementerian Kehutanan melalui Ditjen PHL akan terus melakukan pemantauan terhadap kinerja pengendalian karhutla pada areal PBPH serta memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, BPHL, APHI, dan para pemegang PBPH untuk menjaga kelestarian hutan dan mencegah meluasnya kejadian karhutla.

Berita Terkait
Baca Juga