Kemenkes Bakal Cabut SIP dan STR Dokter Senior yang Terlibat Kasus Perundungan PPDS Undip

Kemenkes Bakal Cabut SIP dan STR Dokter Senior yang Terlibat Kasus Perundungan PPDS Undip

Pedomanrakyat.com, Jakarta –  Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mencabut Surat Tanda Registrasi (STR) dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter senior yang terbukti melakukan praktik perundungan (bullying) yang berakibat pada kematian.

Pernyataan ini menanggapi dugaan perundungan yang terjadi di program studi Universitas Diponegoro terhadap seorang peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di RSUP Dr. Kariadi, Semarang, Jawa Tengah.

“Kemenkes tidak sungkan melakukan tindakan tegas seperti mencabut SIP dan STR bila ada dokter senior yang melakukan praktek bullying yang berakibat kematian,” kata Juru Bicara Kemenkes, Mohamad Syahril, Kamis (15/8/2024).

Syahril mengungkapkan bahwa Kemenkes telah menghentikan sementara program studi Anestesi Universitas Diponegoro di RSUP Dr. Kariadi untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait kasus ini.

Kemenkes juga meminta Universitas Diponegoro dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk memperbaiki sistem PPDS.

Berita Terkait
Baca Juga